Perlu diperjelas
Berdasarkan pedoman, penyalah guna narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau pecandu narkotika bisa direhabilitasi.
Lebih lanjut, dalam pedoman itu tertuang enam persyaratan rehabilitasi bagi penyalah guna. Syarat tersebut, antara lain, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tersangka positif menggunakan narkotika.
Kemudian, berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir atau end user.
Tersangka ditangkap atau tertangkap tangan tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti narkotika yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari.
Selain itu, tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga berwenang.
Kendati penerbitan pedoman tersebut mendapat apresiasi, namun ada sejumlah ketentuan yang perlu diperjelas.
Baca juga: Pedoman Jaksa Agung tentang Rehabilitasi Pengguna Narkoba, ICJR-LeIP Beri 3 Catatan
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bersama Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) memberikan tiga catatan.
Pertama, sesuai dengan UU Narkotika, rehabilitasi adalah kegiatan pengobatan dan pemulihan dari ketergantungan narkotika.
Sementara itu, tidak semua pengguna narkotika adalah pecandu atau mengalami ketergantungan.
"Yang perlu rehabilitasi hanyalah yang benar-benar membutuhkan rehabilitasi, maka solusi untuk pengguna narkotika tidak dengan ketergantungan adalah melakukan pengesampingan perkara (seponeering) ataupun dapat mengoptimalkan penggunaan tuntutan pidana bersyarat dengan masa percobaan, sesuai dengan Pedoman Kejaksaan 11 tahun 2021," kata peneliti ICJR Maidina Rahmawati.
Kedua, terdapat ketidakjelaskan mengenai produk hukum penetapan jaksa untuk rehabilitasi. Menurutnya, pengaturan ini menimbulkan permasalahan mengingat Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur bentuk penghentian perkara melalui penetapan.
Ketiga, ketidakjelasan pengaturan mengenai syarat menjalankan rehabilitasi. Ia khawatir ketidakjelasan ini menimbulkan permasalahan pada implementasi karena tidak adanya indikator yang pasti, sehingga memungkinkan adanya "pilih-pilih" perkara.
Direktur Eksekutif LeIP Liza Farihah meminta kejaksaan melakukan revisi Pedoman 18/2021 untuk memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi para pencari keadilan.
Namun, jika tidak memungkinkan revisi, maka ia meminta kejaksaan membuat aturan lebih lanjut soal pengaturan yang ada dalam Pedoman No 18/2021 agar pedoman tersebut dapat diimplementasikan secara tepat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.