JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah menerbitkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 terkait penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi pada tahap penuntutan.
Pedoman tersebut mengatur jenis dan persyaratan rehabilitasi melalui proses hukum, terdiri atas rehabilitasi medis dan sosial.
Ketentuan yang mulai berlaku pada 1 November 2021 itu menjadi acuan bagi penuntut umum guna mengoptimalisasi penyelesaian perkara melalui rehabilitasi terhadap pengguna, dengan pendekatan keadilan restoratif.
Diharapkan, pedoman tersebut dapat menjadi salah satu solusi dalam mengurangi masalah jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) yang melebihi kapasitas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pada tahap penuntutan, jaksa memiliki opsi merehabilitasi pengguna narkotika daripada menuntut sanksi penjara.
Dia menuturkan, penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi merupakan mekanisme yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan keadilan restoratif.
“Dengan semangat untuk memulihkan keadaan semula yang dilakukan dengan memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime,” kata Leonard, dikutip dari Antara, Senin (8/11/2021).
Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mengapresiasi langkah Jaksa Agung atas penerbitan pedoman penuntutan dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Taufik berpandangan, pedoman ini akan berdampak positif terhadap penanggulangan narkotika dan mengurangi masalah jumlah narapidana yang melebihi kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Juga akan berkontribusi membantu mengurangi overcrowding, karena kasus narkotika adalah penyumbang terbesar masalah overcrowding di lapas Indonesia,” kata Taufik kepada Kompas.com, Senin (8/11/2021).
Taufik berpendapat, pedoman ini menjadi bagian dari upaya untuk mengubah kultur punitif atau penerapan pidana hukum di Indonesia.
Sedangkan, menurutnya, sistem pemidanaan modern saat ini sudah berubah menjadi sistem yang korektif, rehabilitatif dan restoratif.
Mengutip riset Kompas tentang kelebihan penghuni lembaga pemasyarakatan, data di laman Ditjenpas menunjukkan, dari 526 UPT (Unit Pelayanan Teknis) Pemasyarakatan di 33 Kanwil (Kantor Wilayah) di Indonesia, sebanyak 76 persen (401 UPT) telah over kapasitas.
Bahkan, 41 persen diantaranya (217 UPT) mengalami over kapasitas penghuni lebih dari 100 persen.
Di seluruh daerah di Indonesia, kapasitas lapas dan rumah tahanan hanya 135.561 orang. Sementara, jumlah warga binaan per Agustus 2021 mencapai 266.514 orang, dengan demikian melebihi kapasitas hingga 97 persen.
Perlu diperjelas
Berdasarkan pedoman, penyalah guna narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau pecandu narkotika bisa direhabilitasi.
Lebih lanjut, dalam pedoman itu tertuang enam persyaratan rehabilitasi bagi penyalah guna. Syarat tersebut, antara lain, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tersangka positif menggunakan narkotika.
Kemudian, berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir atau end user.
Tersangka ditangkap atau tertangkap tangan tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti narkotika yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari.
Selain itu, tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga berwenang.
Kendati penerbitan pedoman tersebut mendapat apresiasi, namun ada sejumlah ketentuan yang perlu diperjelas.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bersama Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) memberikan tiga catatan.
Pertama, sesuai dengan UU Narkotika, rehabilitasi adalah kegiatan pengobatan dan pemulihan dari ketergantungan narkotika.
Sementara itu, tidak semua pengguna narkotika adalah pecandu atau mengalami ketergantungan.
"Yang perlu rehabilitasi hanyalah yang benar-benar membutuhkan rehabilitasi, maka solusi untuk pengguna narkotika tidak dengan ketergantungan adalah melakukan pengesampingan perkara (seponeering) ataupun dapat mengoptimalkan penggunaan tuntutan pidana bersyarat dengan masa percobaan, sesuai dengan Pedoman Kejaksaan 11 tahun 2021," kata peneliti ICJR Maidina Rahmawati.
Kedua, terdapat ketidakjelaskan mengenai produk hukum penetapan jaksa untuk rehabilitasi. Menurutnya, pengaturan ini menimbulkan permasalahan mengingat Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur bentuk penghentian perkara melalui penetapan.
Ketiga, ketidakjelasan pengaturan mengenai syarat menjalankan rehabilitasi. Ia khawatir ketidakjelasan ini menimbulkan permasalahan pada implementasi karena tidak adanya indikator yang pasti, sehingga memungkinkan adanya "pilih-pilih" perkara.
Direktur Eksekutif LeIP Liza Farihah meminta kejaksaan melakukan revisi Pedoman 18/2021 untuk memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi para pencari keadilan.
Namun, jika tidak memungkinkan revisi, maka ia meminta kejaksaan membuat aturan lebih lanjut soal pengaturan yang ada dalam Pedoman No 18/2021 agar pedoman tersebut dapat diimplementasikan secara tepat.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/09/07525501/pedoman-jaksa-agung-soal-rehabilitasi-penyalah-guna-narkotika-perlu