JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bersama Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) mengapresiasi terbitnya Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
Peneliti ICJR Maidina Rahmawati berpendapat, pedoman tersebut merupakan salah satu upaya kejaksaan melakukan reorientasi kebijakan narkotika yang seharusnya tidak menjatuhkan pemenjaraan bagi pengguna narkotika.
"Pedoman ini mendorong optimalisasi penggunaan rehabilitasi dibandingkan penjatuhan pidana penjara," kata Maidina dalam keterangan tertulis, Senin (8/11/2021).
Namun, ada tiga catatan yang disampaikan ICJR dan LeIP.
Baca juga: Pedoman Jaksa Agung, Penyalah Guna Narkotika Direhabilitasi Medis dan Sosial
Pertama, semestinya penghindaran pemenjaraan bagi pengguna narkotika tidak hanya rehabilitasi.
Maidina mengatakan, berdasarkan Pedoman No 18/2021, penyalahguna narkotika dapat dilakukan rehabilitasi pada tahap penuntutan.
Sesuai dengan UU Narkotika, rehabilitasi adalah kegiatan pengobatan dan pemulihan dari ketergantungan narkotika. Namun, tidak semua pengguna narkotika adalah pecandu atau mengalami ketergantungan.
"Yang perlu rehabilitasi hanyalah yang benar-benar membutuhkan rehabilitasi, maka solusi untuk pengguna narkotika tidak dengan ketergantungan adalah melakukan pengesampingan perkara (seponeering) ataupun dapat mengoptimalkan penggunaan tuntutan pidana bersyarat dengan masa percobaan, sesuai dengan Pedoman Kejaksaan 11 tahun 2021," ujar dia.
Baca juga: Komnas HAM Akan Investigasi Langsung Dugaan Kekerasan ke Lapas Narkotika Yogyakarta
Kedua, lanjut Maidina, terdapat ketidakjelaskan mengenai produk hukum penetapan jaksa untuk rehabilitasi.
Ia menuturkan, Pedoman No 18/2021 mengatur mengatur bahwa tersangka dapat dilakukan rehabilitasi melalui proses hukum.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.