Ketiga, lanjut Maidina, terdapat ketidakjelasan pengaturan mengenai syarat menjalankan rehabilitasi.
Pedoman tersebut menyatakan bahwa dalam hal tersangka tidak menjalani rehabilitasi melalui proses hukum tanpa alasan yang sah atau menjalani rehabilitasi melalui proses hukum tetapi tidak sesuai penetapan, maka penuntut umum dapat melalukan peringatan tertulis hingga upaya paksa.
Menurut Maidina, pengaturan ini juga menimbulkan pertanyaan, yaitu apa yang dimaksud dengan tidak menjalani rehabilitasi proses hukum tanpa alasan yang sah, juga apa yang dimaksud ”alasan yang sah” yang dapat mengesampingkan proses rehabilitasi.
"Ketidakjelasan ini menimbulkan permasalahan nantinya di praktik dengan tidak adanya indikator yang pasti, karena akan dimungkinkan 'pilih-pilih' perkara yang rehabnya berjalan secara sah dan apa yang tidak sah," kata dia.
Baca juga: Kemenkumham Ungkap Ada Ospek dari Petugas Lapas Narkotika Yogyakarta ke Napi
Direktur Eksekutif LeIP Liza Farihah pun meminta kejaksaan melakukan revisi Pedoman No 18/2021 untuk memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi para pencari keadilan.
Namun, jika tidak memungkinkan revisi, maka ia meminta kejaksaan membuat aturan lebih lanjut soal pengaturan yang ada dalam Pedoman No 18/2021 agar pedoman tersebut dapat diimplementasikan secara tepat.
"Setidak-tidaknya membuat pengaturan lebih lanjut akan pengaturan yang ada dalam Pedoman Kejaksaan Nomor 18 Tahun 2021 agar pedoman tersebut dapat diimplementasi secara tepat sesuai dengan niat baiknya," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.