Salin Artikel

Pedoman Jaksa Agung tentang Rehabilitasi Pengguna Narkoba, ICJR-LeIP Beri 3 Catatan

Peneliti ICJR Maidina Rahmawati berpendapat, pedoman tersebut merupakan salah satu upaya kejaksaan melakukan reorientasi kebijakan narkotika yang seharusnya tidak menjatuhkan pemenjaraan bagi pengguna narkotika.

"Pedoman ini mendorong optimalisasi penggunaan rehabilitasi dibandingkan penjatuhan pidana penjara," kata Maidina dalam keterangan tertulis, Senin (8/11/2021).

Namun, ada tiga catatan yang disampaikan ICJR dan LeIP.

Pertama, semestinya penghindaran pemenjaraan bagi pengguna narkotika tidak hanya rehabilitasi.

Maidina mengatakan, berdasarkan Pedoman No 18/2021, penyalahguna narkotika dapat dilakukan rehabilitasi pada tahap penuntutan.

Sesuai dengan UU Narkotika, rehabilitasi adalah kegiatan pengobatan dan pemulihan dari ketergantungan narkotika. Namun, tidak semua pengguna narkotika adalah pecandu atau mengalami ketergantungan.

"Yang perlu rehabilitasi hanyalah yang benar-benar membutuhkan rehabilitasi, maka solusi untuk pengguna narkotika tidak dengan ketergantungan adalah melakukan pengesampingan perkara (seponeering) ataupun dapat mengoptimalkan penggunaan tuntutan pidana bersyarat dengan masa percobaan, sesuai dengan Pedoman Kejaksaan 11 tahun 2021," ujar dia.

Kedua, lanjut Maidina, terdapat ketidakjelaskan mengenai produk hukum penetapan jaksa untuk rehabilitasi.

Ia menuturkan, Pedoman No 18/2021 mengatur mengatur bahwa tersangka dapat dilakukan rehabilitasi melalui proses hukum.

Maka, Kepala Kejaksaan Negeri atau Kepala Cabang Kejaksaan Negeri mengeluarkan penetapan rehabilitasi melalui proses hukum.

"Pengaturan ini menimbulkan permasalahan mengingat Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur bentuk penghentian perkara melalui produk 'penetapan'. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah penetapan rehabilitasi tersebut dapat disamakan dengan penghentian penuntutan?," katanya.

Selain itu, ia juga mempertanyakan apakah penetapan oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut dapat diuji lembaga praperadilan atau bentuk penetapan itu merupakan bentuk pengesampingan perkara yang dimiliki oleh Jaksa Agung (seponeering).

Maidina khawatir ketidak jelasan ini akan menimbulkan permasalahan pada tataran implementasi, terutama apabila ada pihak yang akan menguji di lembaga praperadilan.

"Selain itu, juga akan menimbulkan pertanyaan apakah dengan sudah keluarnya penetapan, maka status tersangka tidak akan lagi dapat dilakukan penuntutan atas perkara yang sama (double jeopardy). Harusnya penetapan rehabilitasi tersebut sebagai bentuk tindakan atau treatment yang dinilai berbasis kesehatan dan memperoleh kejelasan kedudukan dalam pelaksanaannya," paparnya.

Ketiga, lanjut Maidina, terdapat ketidakjelasan pengaturan mengenai syarat menjalankan rehabilitasi.

Pedoman tersebut menyatakan bahwa dalam hal tersangka tidak menjalani rehabilitasi melalui proses hukum tanpa alasan yang sah atau menjalani rehabilitasi melalui proses hukum tetapi tidak sesuai penetapan, maka penuntut umum dapat melalukan peringatan tertulis hingga upaya paksa.

Menurut Maidina, pengaturan ini juga menimbulkan pertanyaan, yaitu apa yang dimaksud dengan tidak menjalani rehabilitasi proses hukum tanpa alasan yang sah, juga apa yang dimaksud ”alasan yang sah” yang dapat mengesampingkan proses rehabilitasi.

"Ketidakjelasan ini menimbulkan permasalahan nantinya di praktik dengan tidak adanya indikator yang pasti, karena akan dimungkinkan 'pilih-pilih' perkara yang rehabnya berjalan secara sah dan apa yang tidak sah," kata dia.

Direktur Eksekutif LeIP Liza Farihah pun meminta kejaksaan melakukan revisi Pedoman No 18/2021 untuk memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi para pencari keadilan.

Namun, jika tidak memungkinkan revisi, maka ia meminta kejaksaan membuat aturan lebih lanjut soal pengaturan yang ada dalam Pedoman No 18/2021 agar pedoman tersebut dapat diimplementasikan secara tepat.

"Setidak-tidaknya membuat pengaturan lebih lanjut akan pengaturan yang ada dalam Pedoman Kejaksaan Nomor 18 Tahun 2021 agar pedoman tersebut dapat diimplementasi secara tepat sesuai dengan niat baiknya," tuturnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/08/19540941/pedoman-jaksa-agung-tentang-rehabilitasi-pengguna-narkoba-icjr-leip-beri-3

Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke