JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak pemerintah kembali batal memberikan keterangan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun pada persidangan kali ini, pihak pemerintah atau perwakilan dari Presiden Joko Widodo bukan berasal dari pejabat eselon I.
"Hari ini sedianya untuk mendengar keterangan presiden dan DPR dan menurut catatan panitera para pihak semuanya hadir," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Senin (8/11/2021).
"Oleh karena untuk kuasa presiden yang akan membacakan seharusnya menurut perpres paling tidak eselon I, sehingga ya mohon maaf ya harus ditunda pada sidang berikutnya," ujar dia.
Baca juga: Pendapat Tiga Hakim MK soal Pembentukan UU Minerba Cacat Formil Dinilai Tepat
Namun, selain mengagendakan mendengarkan keterangan presiden, MK akan mendengarkan keterangan pihak DPR.
Adapun DPR diwakili oleh anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
"Sehingga kesempatan pada sidang hari ini hanya untuk DPR," ucap Anwar.
Sebelumnya, pihak pemerintah juga meminta agar persidangan Minerba dan UU Cipta Kerja di MK pada Kamis (7/10/2021) ditunda.
"Kuasa presiden ada surat yang meminta penundaan sidang," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring.
"Jadi agenda untuk hari ini sebenarnya mendengarkan keterangan DPR dan presiden tetapi tidak bisa dilanjutkan karena DPR tidak hadir dan kuasa presiden meminta penundaan persidangan," ujar dia.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Uji Formil UU Minerba yang Diajukan Anggota DPD
Adapun perkara ini diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil.
Permohonan uji materi tersebut didaftarkan pada Minggu, (20/6/2021) secara daring dan teregistrasi dengan Nomor 25/PAN.Online/2021.
Selain itu, teregistrasi dengan perkara Nomor 37/PUU-XIX/2021.
Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri dari Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (Jatam Kaltim), dan beberapa pihak lainnya yang merupakan petani dan nelayan.
"Pengujian Undang-Undang Minerba ini adalah satu gagasan yang memang sudah cukup lama direncanakan, dirancang oleh kawan-kawan masyarakat sipil," kata Ketua Kampanye dan Jaringan YLBHI Arip Yogiawan dalam konferensi persnya, Senin (21/6/2021).
Adapun mereka memohon pengujian materi dalam beberapa pasal dalam UU Minerba yakni Pasal 4 Ayat 2, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 17 Ayat 2, Pasal 17A Ayat 2, Pasal 21, Pasal 22A, Pasal 31A Ayat 3, Pasal 35 Ayat 1, Pasal 37, Pasal 40 Ayat 5 dan 7, Pasal 48 huruf a dan b, Pasal 67, Pasal 72.
Baca juga: Kuasa Presiden Minta Sidang Uji Materi UU Minerba dan Cipta Kerja Ditunda
Kemudian, Pasal 73, Pasal 93, Pasal 105, Pasal 113, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 140, Pasal 142, Pasal 151 UU Minerba, dan Pasal 162 (juncto Pasal 39 UU Cipta Kerja).
Selanjutnya, Pasal 169A Ayat 1, Pasal 169B Ayat 3, Pasal 169C huruf g, Pasal 172B Ayat (2), Pasal 173B, Pasal 173C UU Minerba.
Para pemohon menilai pasal-pasal tersebut multitafsir sehingga merugikan hak konstitusional. Oleh karena itu, pemohon meminta Mahkamah membatalkan keberlakuan pasal-pasal tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.