JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Tolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja mendesak agar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 itu segera dicabut.
Alasannya, karena UU Cipta Kerja dinilai tidak selaras dengan hak-hak dasar rakyat yang dijamin oleh konstitusi Indonesia.
"Mendesak mencabut Undang-Undang Cipta Kerja baik melalui perppu, undang-undang ataupun melalui putusan MK dengan amar putusan yang mengabulkan permohonan uji materiil Undang-Undang ini terhadap Undang-Undang Dasar," kata Perwakilan Aliansi Hendriyansyah Hamzah dalam diskusi daring, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: UU Cipta Kerja Dinilai Bertolak Belakang dengan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat
Aliansi juga menyebut bahwa UU Cipta Kerja adalah peraturan yang menimbulkan kekacauan dalam hierarki peraturan perundang-undanganan.
Kemudian, UU Cipta Kerja dinilai cacat secara yuridis, materiil, formil sehingga layak untuk diabaikan oleh rakyat Indonesia sebagai UU.
Oleh karena itu, lanjut Hamzah, pihaknya mengajak seluruh civitas akademika untuk terus menggelorakan perlawanan terhadap UU Cipta Kerja dan aturan turunannya hingga resmi dicabut.
"Memberikan penghargaan kepada pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan DPR RI sebagai rezim dan parlemen anti rakyat dengan pancasila karena telah menyetujui Undang-Undang omnibus Cipta Kerja," ujar dia.
Baca juga: Kuasa Presiden Minta Sidang Uji Materi UU Minerba dan Cipta Kerja Ditunda
Adapun keberadaan UU Cipta Kerja setelah disahkan masih menuai kritikan dari banyak pihak terutama dari para kaum buruh.
Mereka menilai UU Cipta Kerja telah memangkas dan merugikan hak-hak pekerja yang sebelumnya telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
Para buruh sudah menempuh jalur konstitusional dengan menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini prosesnya sudah sampai tahap pemeriksaan ahli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.