Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Cipta Kerja Dinilai Bertolak Belakang dengan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat

Kompas.com - 14/10/2021, 16:08 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kongres Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menilai, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertolak belakang dengan keinginan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan menciptakan lapangan kerja.

Menurut dia, dengan adanya undang-undang tersebut, banyak perusahaan yang mengurangi hak-hak pekerja terutama pada masa pandemi Covid-19.

"Faktanya apa, perusahaan-perusahaan yang besar, perusahaan-perusahaan yang mampu hari ini semakin mendegradasikan hak-hak para pekerjanya," kata Nining, dalam diskusi daring, Kamis (14/10/2021).

Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Kerja Kontrak dan Outsourcing Diprediksi Makin Menggurita

Nining juga mengaku sering menerima pengaduan dari buruh dari berbagai macam bidang soal pemangkasan hak oleh pihak perusahaan, dengan alasan pandemi dan ketentuan UU Cipta Kerja.

Hal itu, kata dia, menjadi bukti UU Cipta Kerja tidak meningkatkan hak dan kesejahteraan rakyat.

"Jadi omnibus law Cipta Kerja yang dikatakan sebagai solusi dari problem tentang persoalan pencipta lapangan kerja, kesejahteraan, perlindungan, itu sama sekali bertolak belakang," ujarnya.

"Bahkan saya meyakini jutaan kaum buruh dipangkas hak-haknya bahkan di PHK, bahkan juga banyak sekarang melakukan penawaran pemutusan hubungan kerja untuk menggantikan status pekerja tetap menjadi status pekerja alih daya atau outsourcing," ucap dia.

Baca juga: PP Turunan UU Cipta Kerja: Kini Pekerja PKWT Bisa Dikontrak hingga 5 Tahun

Adapun dalam UU Cipta Kerja, batas waktu kerja kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) diperpanjang.

Berdasarkan ketentuan sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PKWT maksimal dilakukan selama dua tahun dan dapat diperpanjang kembali untuk 1 tahun.

Namun, setelah UU Cipta Kerja berlaku, jangka waktu maksimal bagi perusahaan untuk menyelenggarakan kontrak PKWT maksimal menjadi lima tahun.

Ketentuan ini diatur dalam aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kemudian, UU Cipta Kerja juga tidak mengatur dengan tegas batasan kategori jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan.

Terkait sejumlah ketentuan yang dianggap merugikan, kelompok buruh telah mengajukan judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini prosesnya sudah sampai pada tahap pemeriksaan ahli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com