Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekda Nonaktif Tanjungbalai Yusmada Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Medan

Kompas.com - 03/11/2021, 10:39 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Kota Tanjungbalai, Yusmada ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (2/11/2021).

Yusmada merupakan terdakwa dugaan suap terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019.

"Tim Jaksa telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Yusmada ke Pengadilan Tipikor Medan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (3/11/2021).

Penahanan Yusmada, kata Ali, beralih menjadi tanggung jawab Pengadilan Tipikor. Namun, untuk sementara waktu penahanannya masih dititipkan pada Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama yaitu pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa," kata dia.

Baca juga: Berkas Perkara Sekda Nonaktif Tanjungbalai Yusmada Dinyatakan Lengkap

Adapun berdasarkan dakwaan yang disusun jaksa KPK, Yusmada didakwa Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Tipikor atau Pasal 13 UU Tipikor.

Kasus ini bermula pada Juni 2019 ketika mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial menerbitkan surat perintah mengenai seleksi terbuka jabatan sekretaris daerah Kota Tanjungbalai.

Kemudian, Yusmada mendaftar sebagai peserta seleksi. Saat itu, Yusmada menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai.

Setelah mengikuti beberapa tahapan seleksi, Yusmada bertemu dengan Sajali Lubis di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai pada Juli 2019.

Sajali merupakan teman sekaligus orang kepercayaan M Syahrial.

"Dalam pertemuan tersebut, YM (Yusmada) diduga menyampaikan pada Sajali Lubis untuk memberikan uang sejumlah Rp 200 juta kepada MSA (M Syahrial)," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/8/2021).

Karyoto mengatakan, Sajali Lubis langsung menindaklanjuti permintaan itu dengan menelepon M Syahrial. Menurut Karyoto, Syahrial langsung menyepakati tawaran Sajali Lubis.

Baca juga: Kasus Azis Syamsuddin, KPK Periksa Wali Kota Tanjungbalai sebagai Saksi

Kemudian, pada September 2019, Yusmada dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani Syahrial.

Setelah terpilih, ujar Karyoto, Sajali Lubi menemui Yusmada untuk menagih dan meminta uang sebesar Rp 200 juta atas perintah M Syahrial.

"YM langsung menyiapkan uang yang diminta dengan melakukan penarikan tunai sebesar Rp 200 juta di salah satu bank di Tanjungbalai Asahan dan setelahnya langsung diserahkan ke Sajali Lubis untuk diteruskan ke MSA," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com