JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial menyebutkan eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Patuju member tenggat waktu selama dua pekan untuk pembayaran suap.
Informasi itu disampaikan Syahrial saat hadir sebagai saksi di sidang lanjutan dugaan suap pengurusan perkara di KPK dengan terdakwa Robin dan pengacara Maskur Husain.
Syahrial menerangkan, Robin meminta pelunasan suap dilakukan segera. Robin, kata Syahrial, membandingkan tenggat waktu yang diberikan untuknya dan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Seperti diketahui, Azis juga diduga menyuap Robin terkait pengurusan perkara di Lampung Tengah.
Baca juga: Periksa Bupati Nonaktif Kolaka Timur, KPK Dalami Dana Hibah dari BNPB
“Saat itu Robin mengatakan, ’Izin bang saya sudah ditagih tim, tolong bantulah bang agar segera dikirim, Ketum aja diberi waktu 2 minggu sama pimpinan’,” jelas Syahrial dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/9/2021).
Syahrial mengaku tak mengerti arti kata pimpinan yang disebut oleh Robin. Namun istilah ketum digunakan Robin sebagai kata ganti untuk menyebut Azis.
Kemudian Syahrial menjawab pada Robin bahwa ia akan segera melunasi uang kesepakatan tersebut.
“Saya bantu, kalau saya ada nanti saya kirim ke abang (Robin),” tutur dia.
Lebih lanjut Syahrial menyampaikan bahwa ia mengerti bahwa Azis sedang tersandung perkara dugaan korupsi di Lampung Tengah.
Syahrial menuturkan, informasi itu disampaikan oleh Robin kepadanya.
“Lampung Tengah diurus oleh Robin?,” tanya jaksa.
“Iya Pak,” jawab Syahrial.
Kemudian jaksa bertanya sejauh apa Syahrial tahu perkara dugaan korupsi di Lampung Tengah yang melibatkan Azis.
Syahrial mengaku tak tahu banyak, hanya tahu dari Robin bahwa Azis tersandung perkara tersebut.
“Saya tidak tahu (banyak), hanya Robin mengatakan ,’Ada masalah di Lampung Tengah dan saya yang mengurusnya’,” ucapnya.