JAKARTA, KOMPAS.com - DKI Jakarta resmi menyandang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 pada Selasa (2/11/2021).
Ketentuan tersebut termaktub di dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Kabar tentang ibu kota yang resmi menyandang status PPKM level 1pun banyak dicari para pembaca Kompas.com sehingga menjadikannya berita terpopuler nasional.
Kemudian, kabar mengenai Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mengidap kanker prostat juga banyak dicari para pembaca Kompas.com.
SBY pun telah melapor kepada Presiden Joko Widodo untuk melakukan pengobatan ke luar negeri.
Artikel tentang SBY yang melapor ke Jokowi untuk berobat ke luar negeri pun masuk ke dalam deretan berita populer nasional.
Berikut paparannya:
1. DKI Jakarta Berstatus PPKM Level 1
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menebitkan dasar peraturan teknis perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali untuk periode 2-15 November 2021.
Aturan itu berupa Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.