Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lama Karantina dari Luar Negeri Jadi 3 Hari, Epidemiolog: Lebih Efektif 8 Hari

Kompas.com - 03/11/2021, 10:02 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiolog Indonesia (PAEI) Masdalina Pane mengatakan, lama waktu karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia lebih efektif selama 8 hari.

Hal tersebut disampaikan Masdalina menanggapi kebijakan baru yang ditetapkan pemerintah bahwa masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional menjadi 3 hari.

Menurut Masdalina, masa karantina selama 8 hari yang pernah diterapkan mampu mencegah variant of concern (VoC) masuk ke Indonesia.

"8 hari itu menurut saya itu efektif karena sejak surat edaran itu diubah sampai hari ini kan kita enggak ada ketambahan variant of concern baru, tiga VoC yang masuk itu tidak ada tambahan lagi," kata Masdalina saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/11/2021).

Baca juga: Alasan Pemerintah Kurangi Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 3 Hari

Masdalina juga mengatakan, masa karantina 8 hari ini lebih efektif karena rata-rata masa inkubasi atau masuknya virus ke dalam tubuh sampai menimbulkan gejala biasanya terjadi 5 sampai 6 hari.

"Rata-rata ini artinya berlaku bagi banyak orang sekitar 5 sampai dengan 6 hari, jadi sebenarnya ini adalah titik tumpu untuk melakukan tes untuk memastikan apakah dia memang positif punya virus atau tidak," ujarnya.

Masdalina juga mengingatkan agar Indonesia belajar dari lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di Inggris.

Ia mengatakan, salah satu penyebab lonjakan kasus di Inggris adalah lama karantina pelaku perjalanan internasional yang dikurangi.

"Nah itu yang terjadi di Inggris kemarin itu , Inggris itu banyak kebobolan setelah masa karantinanya dipangkas," ucapnya.

Lebih lanjut, Masdalina menambahkan, Indonesia harus tetap mewaspadai penularan virus Corona, terutama varian Corona AY 4.2 atau Varian Delta Plus yang sudah masuk ke Singapura.

"AY. 4.2 sudah sampai Singapura kita ya memandangnya tinggal didorong sedikit masuk Indonesia," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional, dari lima hari menjadi tiga hari.

Keputusan tersebut tertuang dalam adendum Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Masa Karantina Jadi 3 Hari, Pemerintah Klaim Sudah Pertimbangkan Masukan Pakar

"Durasi karantina jadi 3 hari untuk pelaku perjalanan Internasional bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi penuh," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/11/2021).

Namun, kata Wiku, pelaku perjalanan internasional yang baru menerima dosis pertama vaksin Covid-19, tetap harus menjalani karantina selama lima hari.

Ketentuan lainnya, pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes Covid-19 saat tiba di pintu masuk kedatangan dan kembali dites setelah menjalani karantina. 

"Tes ulang RT-PCR kedua untuk menyelesaikan masa karantina yaitu exit test pada hari ketiga, dan  pada hari keempat untuk karantina 5 hari," ucap Wiku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com