Hal tersebut disampaikan Masdalina menanggapi kebijakan baru yang ditetapkan pemerintah bahwa masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional menjadi 3 hari.
Menurut Masdalina, masa karantina selama 8 hari yang pernah diterapkan mampu mencegah variant of concern (VoC) masuk ke Indonesia.
"8 hari itu menurut saya itu efektif karena sejak surat edaran itu diubah sampai hari ini kan kita enggak ada ketambahan variant of concern baru, tiga VoC yang masuk itu tidak ada tambahan lagi," kata Masdalina saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/11/2021).
Masdalina juga mengatakan, masa karantina 8 hari ini lebih efektif karena rata-rata masa inkubasi atau masuknya virus ke dalam tubuh sampai menimbulkan gejala biasanya terjadi 5 sampai 6 hari.
"Rata-rata ini artinya berlaku bagi banyak orang sekitar 5 sampai dengan 6 hari, jadi sebenarnya ini adalah titik tumpu untuk melakukan tes untuk memastikan apakah dia memang positif punya virus atau tidak," ujarnya.
Masdalina juga mengingatkan agar Indonesia belajar dari lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di Inggris.
Ia mengatakan, salah satu penyebab lonjakan kasus di Inggris adalah lama karantina pelaku perjalanan internasional yang dikurangi.
"Nah itu yang terjadi di Inggris kemarin itu , Inggris itu banyak kebobolan setelah masa karantinanya dipangkas," ucapnya.
Lebih lanjut, Masdalina menambahkan, Indonesia harus tetap mewaspadai penularan virus Corona, terutama varian Corona AY 4.2 atau Varian Delta Plus yang sudah masuk ke Singapura.
"AY. 4.2 sudah sampai Singapura kita ya memandangnya tinggal didorong sedikit masuk Indonesia," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional, dari lima hari menjadi tiga hari.
Keputusan tersebut tertuang dalam adendum Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
"Durasi karantina jadi 3 hari untuk pelaku perjalanan Internasional bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi penuh," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/11/2021).
Namun, kata Wiku, pelaku perjalanan internasional yang baru menerima dosis pertama vaksin Covid-19, tetap harus menjalani karantina selama lima hari.
Ketentuan lainnya, pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes Covid-19 saat tiba di pintu masuk kedatangan dan kembali dites setelah menjalani karantina.
"Tes ulang RT-PCR kedua untuk menyelesaikan masa karantina yaitu exit test pada hari ketiga, dan pada hari keempat untuk karantina 5 hari," ucap Wiku.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/03/10022181/lama-karantina-dari-luar-negeri-jadi-3-hari-epidemiolog-lebih-efektif-8-hari