Adapun prokes 6M yang dimaksud meliputi memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau membersihkan tangan dengan hand sanitizer, menjaga jarak, menjauhi dan mencegah kerumunan, serta menghindari makan bersama (6M).
Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah Yanuarso mengimbau para orangtua agar tidak ragu membawa anak-anak mereka untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19.
“Pesan saya untuk semua orangtua silakan, jangan ragu-ragu untuk membawa putra-putrinya melakukan vaksinasi Covid-19 selagi menjadi program pemerintah, karena anak-anak itu selain bisa tertular juga bisa menularkan," ucapnya.
Piprim menyebutkan, banyak anak-anak yang terpapar Covid-19 tanpa mengalami gejala, sehingga tidak diketahui jika sudah terpapar Covid-19.
“Jika menularkan kepada eyangnya atau kepada orangtuanya atau om dan tantenya yang ada komorbid tentu, ini sangat fatal akibatnya," jelas Piprim.
Meskipun demikian, kata dia, ada beberapa kondisi yang membuat anak tidak bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19.
"Tentu saja pada kondisi-kondisi tertentu seperti immunocompromised atau sakit berat atau gagal jantung, tentu (anak) tidak bisa (divaksinasi),” tuturnya.
Tulisan ini telah tayang sebelumnya dengan judul "Setelah Izin Vaksinasi Covid-19 Anak 6-11 Tahun Terbit".
Penulis : Dian Erika Nugraheny | Editor : Krisiandi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.