JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi mengizinkan pemberian vaksin Covid-19 Sinovac untuk anak-anak.
Hal ini ditegaskan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui terbitnya izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) terhadap Vaksin Sinovac pada anak usia 6-11 tahun.
"Kami dapat menyampaikan pengumuman telah diterbitkannya izin penggunaan vaksin Covid-19 dari vaksin Sinovac Coronavac dan vaksin Covid-19 dari Bio Farma untuk anak usia 6 sampai dengan 11 tahun," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers secara virtual, Senin (1/11/2021).
Penny menjelaskan, Vaksin Sinovac aman diberikan untuk anak usia 6-11 tahun.
Baca juga: BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Sinovac untuk Anak Usia 6-11 Tahun
Hal ini berdasarkan dari hasil uji klinik fase 2 yang menunjukkan bahwa imunogenisitas vaksin tersebut mencapai 96,5 persen.
Oleh karenanya, Penny mengucapkan terima kasih kepada kerja sama dari tim penilai obat yang terdiri dari Indonesia Tenchnical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Komnas Penilai Obat dalam melakukan penilaian terhadap vaksin Sinovac untuk anak-anak.
"Kami menyampaikan apresiasi penghargaan terhadap kerja sama yang sudah dibangun para tim penilai obat tersebut," ucap dia.
Setelah izin terbaru atas penggunaan darurat vaksin Sinovac terbit, BPOM berharap vaksinasi Covid-19 untuk anak-anak bisa segera dilakukan.
Dalam kesempatan itu, Penny mengatakan, terkait vaksin Pfizer, BPOM Amerika Serikat atau FDA sudah menerbitkan izin penggunaan darurat terhadap vaksin tersebut untuk anak usia 5-11 tahun pada 29 Oktober 2021 yang lalu.
Menurut Penny, pihaknya juga dapat memberikan izin yang sama bila pihak Pfizer segera mendaftar ke BPOM.
"Hanya kami membutuhkan yang bersangkutan pihak Pfizer untuk mendaftarkan produknya untuk anak 6-11 tahun, itu kami tunggu," kata Penny.
Baca juga: Sinovac Dapat Digunakan untuk Anak 6-11 Tahun, Bagaimana dengan Pfizer dan Sinopharm?
Selain vaksin Pfizer, Penny mengatakan, saat ini vaksin Sinopharm masih berproses secara bertahap.
Ia mengatakan, pemilik produk membutuhkan waktu untuk menyampaikan hasil uji klinik vaksin Sinopharm kepada BPOM.
"Karena data yang disampaikan oleh produsen vaksin pemilik produk juga bertahap, dari hasil uji kliniknya dan kami masih menunggu kelengkapan lebih jauh lagi terkait vaskin Sinopharm," ujarnya.
Penny menegaskan, pihaknya pro aktif agar perusahaan farmasi yang memproduksi vaksin dapat mendaftar ke BPOM terkait vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, vaksinasi Covid-19 kepada anak-anak dilakukan setelah ada izin penggunaan vaksin kepada kelompok tersebut.
Baca juga: Sinovac Jadi Vaksin Pertama yang Terdaftar untuk Anak 6-11 Tahun, BPOM Jelaskan Keamanannya
Selain itu, nantinya vaksinasi untuk anak-anak akan diawali untuk daerah dengan tingkat vaksinasi lansia yang sudah tinggi.
"Vaksinasi (Covid-19) terhadap anak-anak akan dilaksanakan setelah ada izin. Dan diterapakan pada tahap awal di daerah yang sudah tinggi vaksinasi terhadap lansia," ujar Muhadjir dalam keterangan pers secara virtual pada Senin (1/11/2021).
Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah Yanuarso meminta para orangtua tak ragu membawa anak-anak mereka untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Dia mengingatkan, anak-anak selain bisa tertular juga bisa menularkan Covid-19.
Piprim mengatakan, banyak anak-anak yang terpapar Covid-19 tanpa mengalami gejala, sehingga tidak diketahui jika sudah terpapar Covid-19.
"Pesan saya untuk semua orangtua silakan, jangan ragu-ragu untuk membawa putra-putrinya melakukan vaksinasi Covid-19 selagi menjadi program pemerintah, karena anak-anak itu selain bisa tertular juga bisa menularkan," ucapnya.
Baca juga: Vaksin Sinovac untuk Anak Usia 6-11 Tahun, Ini Pesan Ketua IDAI Bagi Orangtua
Kondisi tersebut, kata dia, dapat berisiko terjadi penularan virus Corona kepada orang-orang di sekitar anak tersebut, termasuk kelompok lanjut usia (lansia).
"Jika menularkan kepada eyangnya atau kepada orangtuanya atau om dan tantenya yang ada komorbid tentu ini sangat fatal akibatnya," ujarnya.
Namun, Piprim mengatakan, ada beberapa kondisi yang membuat anak tidak bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 terkait masalah kesehatan.
"Tentu saja pada kondisi-kondisi tertentu seperti immunocompromised atau sakit berat atau gagal jantung, sebaiknya tentu tidak bisa (divaksinasi)," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.