Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan soal Keterbukaan Informasi TWK Ditolak KIP, KPK: Kami Taat Aturan

Kompas.com - 02/11/2021, 15:40 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan mejelis Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menolak gugatan sengketa informasi yang diajukan Freedom of Information Network Indonesia (FOINI).

FOINI merupakan sebuah koalisi organisasi masyarakat sipil dan individu yang fokus pada advokasi keterbukaan informasi.

Adapun gugatan itu dilakukan FOINI terkait hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK sebagai alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menilai, putusan itu telah secara objektif mempertimbangkan berbagai keterangan, data, dan informasi terkait penyelesaian sengketa informasi ini.

“Putusan ini kembali menegaskan bahwa KPK telah menaati aturan dan prosedur dalam proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN,” ujar Ali melalui keterangan tertulis, Selasa (2/11/2021).

Ali menjelaskan, dalam pelaksanaan TWK, kedudukan KPK sebagai objek sehingga hanya berkewajiban menyediakan data pegawai yang akan mengikuti asesmen.

Baca juga: KIP Tolak Gugatan soal Sengketa Informasi Hasil Asesmen TWK Pegawai KPK

“Kemudian terkait penyusunan dokumen soal dan panduan wawancara sebagaimana diminta oleh Pemohon adalah kewenangan BKN (Badan Kepegawaian Negara),” ucap dia.

“Hal tersebut tentu agar tidak menimbulkan konflik kepentingan bagi pegawai KPK yang mengikuti TWK,” terang Ali.

Selanjutnya, ujar dia, KPK hanya menerima hasil asesemen TWK yang kemudian digunakan sebagai tindak lanjut proses pengalihan pegawai menjadi ASN.

Menurut Ali, BKN telah menginformasikan bahwa dokumen soal dan panduan wawancara bersifat rahasia. Sehingga, dokumen tersebut juga tidak diberikan kepada KPK.

“Maka KPK memang tidak menyimpan maupun memegang dokumen yang diminta Pemohon tersebut,” ucap dia.

Kendati demikian, KPK berterima kasih atas dukungan seluruh instansi yang telah bahu-membahu bekerja sama dengan baik sehingga seluruh proses alih status ini selesai dengan tuntas.

“KPK juga berterima kasih kepada publik yang terus mengawal proses ini sebagai wujud kecintaannya kepada KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia,” ucap Ali.

Sebelumnya, majelis KIP berpendapat, informasi yang menjadi sengketa seperti dokumen yang berisi soal-soal tes tertulis hingga dokumen panduan wawancara TWK tidak dalam penguasaan KPK sebagai pihak termohon.

Baca juga: Pegawai Nonaktif Sayangkan Ketidaksiapan KPK Hadapi Sidang Sengketa Informasi Publik Terkait TWK

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar ketua majelis, Gede Narayana dalam sidang, Senin (1/11/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com