JAKARTA, KOMPAS.com - Pedagang kaki lima di daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 kini tidak lagi diberi batasan waktu beroperasi.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Penerapan PPKM Level 3, 2 dan 1 di Jawa dan Bali.
"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka," demikian yang tertulis dalam Inmendagri.
"Dengan protokol kesehatan yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh pemerintah daerah," lanjut kutipan tersebut.
Baca juga: Perpanjangan PPKM, Seluruh Wilayah DKI Jakarta Masuk ke Level 1
Meski demikian, pemerintah masih memberlakukan batas waktu beroperasi bagi pedagang kaki lima di daerah PPKM level 2 dan 3, yakni sampai pukul 21.00 WIB.
Sementara terkait pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari, pada level 3 diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung 50 persen hingga pukul 17.00 WIB.
Kemudian pada level 2 diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 75 persen hingga pukul 18.00 WIB.
Sedangkan pada level 1 pasar rakyat diperbolehkan beroperasi 100 persen tanpa ada batas waktu.
Baca juga: PPKM Jawa Bali Level 2-3: Kegiatan Seni Budaya yang Bisa Timbulkan Kerumunan Dilarang
Adapun pemerintah kembali memperpanjang penerapan PPKM di Jawa-Bali untuk menekan penyebaran virus corona.
Kebijakan itu diperpanjang selama 14 hari, yakni 2 sampai 15 November 2021.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.