Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Penerapan PPKM Level 3, 2 dan 1 di Jawa dan Bali.
"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka," demikian yang tertulis dalam Inmendagri.
"Dengan protokol kesehatan yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh pemerintah daerah," lanjut kutipan tersebut.
Meski demikian, pemerintah masih memberlakukan batas waktu beroperasi bagi pedagang kaki lima di daerah PPKM level 2 dan 3, yakni sampai pukul 21.00 WIB.
Sementara terkait pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari, pada level 3 diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung 50 persen hingga pukul 17.00 WIB.
Kemudian pada level 2 diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 75 persen hingga pukul 18.00 WIB.
Sedangkan pada level 1 pasar rakyat diperbolehkan beroperasi 100 persen tanpa ada batas waktu.
Adapun pemerintah kembali memperpanjang penerapan PPKM di Jawa-Bali untuk menekan penyebaran virus corona.
Kebijakan itu diperpanjang selama 14 hari, yakni 2 sampai 15 November 2021.
Meski diperpanjang, dilakukan pelonggaran pada sejumlah sektor selama masa PPKM.
Pelonggaran yang dimaksud sama seperti PPKM periode sebelumnya, seperti pembukaan tempat bermain anak di mal atau pusat perbelanjaan di daerah level 2, penambahan kapasitas bioskop menjadi 70 persen, dan diperbolehkannya anak di bawah 12 tahun masuk tempat wisata dan bioskop.
Kemudian, diizinkannya karyawan sektor non-esensial work form office (WFO) 25 persen bagi daerah level 3 dan 50 persen bagi daerah level 2.
Sementara itu, karyawan sektor esensial diizinkan WFO maksimal 75 persen dan kritikal 100 persen.
Pelonggaran dilakukan lantaran pemerintah menilai situasi pandemi sudah menunjukkan penurunan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/02/11303081/ppkm-level-1-pedagang-kaki-lima-diperbolehkan-beroperasi-tanpa-batas-waktu