Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Jawa-Bali: Liga 1, Liga 2, dan DBL Tetap Digelar Tanpa Penonton

Kompas.com - 02/11/2021, 10:24 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dilansir dari lembaran aturan tersebut, Selasa (2/11/2021), Inmendagri Nomor 57 ini menjadi aturan teknis yang menjadi dasar perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali periode 2-15 November 2021.

Selain mengatur teknis aktivitas masyarakat sehari-hari di daerah Level 1, Level 2 dan Level 3, Inmendagri Nomor 57 ini juga memuat aturan kompetisi olahraga sepak bola dan turnamen basket di Jawa-Bali.

Untuk kedua kompetisi olahraga tersebut, kehadiran penonton secara langsung tetap belum diperbolehkan.

Baca juga: Pemerintah Akan Uji Coba Kehadiran Penonton di Liga 1 dan Liga 2

"Pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion. Kegiatan menonton bersama oleh suporter juga tidak diperbolehkan," demikian bunyi aturan pada Inmendagri Nomor 57.

Secara rinci, kompetisi Sepak Bola Liga 1 (satu) dapat dilaksanakan maksimal 9 (sembilan) pertandingan dan Kompetisi Sepak Bola Liga 2 (dua) dapat dilaksanakan maksimal 8 (delapan) pertandingan setiap minggunya.

Kemudian, tempat penyelenggaraan hanya di wilayah kabupaten/kota dengan kriteria Level 3, Level 2 dan Level 1.

Seluruh pemain, official, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan.

Selain itu, akan dilakukan uji coba pertandingan Liga 1 dengan menerima penonton langsung di stadion, dengan ketentuan sebagai berikut:

a). uji coba dilakukan pada 1 (satu) pertandingan setiap minggunya.

b). jumlah penonton maksimal 25 persen dari kapasitas stadion atau paling banyak 5.000 orang.

c). Hanya penonton dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk di stadion.

d). Pertandingan yang dilakukan uji coba dengan penonton ditentukan oleh PSSI dan PT LIB.

Selanjutnya, seluruh pemain, official, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR H-1 dan hasil negatif Antigen pada hari pertandingan.

Terakhir, pelaksanaan kompetisi Liga 1 dan Liga 2 wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com