JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kasi Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Aan Riyanto, mengaku pernah memberikan fee Rp 2 miliar kepada orang kepercayaan eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bernama Aliza Gunado.
Uang itu diberikan kepada Aliza untuk mengurus proposal pengajuan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah.
Hal itu, ia sampaikan saat menjadi saksi untuk terdakwa eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju terkait kasus suap penanganan perkara.
Baca juga: Saksi Ungkap Dua Orang Kepercayaan Azis Syamsuddin yang Bantu Urus Proposal DAK Lampung Tengah
“Saya dapat perintah dari pak Taufik (eks Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah) untuk mencari pinjaman uang (untuk Aliza),” ujar Aan, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (1/11/2021).
“Untuk diberikan kepada saudara Aliza Berapa?” tanya jaksa.
“Rp 2,085 miliar totalnya,” jawab Aan.
Aan menjelaskan, pada tahap pertama ia memberikan Rp 1,135 miliar kepada Aliza di sebuah rumah makan.
“Uang kita diambil sama temannya, ditukar ke bentuk dollar Singapura,” kata Aan.
“Kedua, Rp 950 juta di Hotel Veranda saya serahkan Aliza, dibawa kawannya, dan ditukarkan ke dollar. Setelah saya kasih ke Aliza, saya lapor ke Taufik,” lanjut dia.
Baca juga: Urus DAK, Kadis Bina Marga Lampung Tengah Juga Serahkan Rp 200 Juta lewat Adik Azis Syamsuddin
Dalam sidang tersebut, jaksa juga menanyakan soal fee yang diminta Aliza kepada Taufik.
"bagaimana saksi tahu ada pengurusan uang fee?" tanya jaksa.
"Waktu ketemu Aliza dikasih tahu bahwa dia (Aliza) bisa membantu mengurus DAK itu, terus ada komitmen fee 8 persen," jawab Taufik
"Delapan persen dari Rp 25 miliar sekitar berapa?" ujar jaksa.
"Sekitar Rp 2 miliar. Awalnya kan (DAK) Rp 90-an miliar tapi ketemu 25, saya sampaikan Rp 2 miliar,” kata Taufik.
“Waktu itu belum cukup, Aan menghubungi staf yang lain untuk menyiapkan uang (komitmen)," ucap Taufik.
Dalam kesaksiannya, Taufik menuturkan bahwa Aliza mengaku sebagai orang kepercayaan Azis dan bisa membantu mengurus tambahan DAK Lampung Tengah.
Baca juga: Eks Kadis Bina Marga Lampung Tengah Sebut Orang Kepercayaan Azis Syamsuddin Minta Fee 8 Persen
Selain Aan dan Taufik, dalam persidangan ini mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa dan eks Ketua DPRD Lampung Tengah 2014-2019, Ahmad Junaedi Sunardi, juga dihadirkan sebagai saksi.
Terkait perkara ini, Azis ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan suap kepada Robin terkait penanganan perkara di Lampung Tengah yang ditangani KPK.
Uang pelicin itu diduga diberikan Azis untuk mengurus perkara yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado.
Dalam perkara tersebut, Robin bersama pengacara bernama Maskur Husain didakwa menerima suap sebesar Rp 11,025 miliar dan 36.000 dollar AS dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.