JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman mengaku diminta menyiapkan komitmen fee sebesar 8 persen oleh orang yang mengaku sebagai kepercayaan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bernama Aliza Gunado.
Adapun, permintaan itu dilakukan terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) tambahan di Lampung Tengah.
Hal itu, ia sampaikan saat menjadi saksi untuk terdakwa eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait penanganan perkara di KPK.
"Waktu ketemu Aliza, dikasih tahu bahwa dia bisa membantu mengurus DAK itu terus ada komitmen fee 8 persen," ujar Taufik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/11/2021).
Baca juga: Eks Kadis Bina Marga Lampung Tengah Jelaskan Kronologi DAK yang Diduga Libatkan Azis Syamsuddin
Awalnya, jaksa menanyakan hubungan antara saksi yang menjabat Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah dengan DAK Lampung Tengah.
“Saya yang menyiapkan proposalnya atas perintah Pak Bupati,” ucapnya menjawab pertanyaan jaksa.
“Saudara kenal Aliza Gunado?,” lanjut Jaksa.
“Kenal,” jawab Taufik.
Taufik pun menjelaskan bahwa dirinya dikenalkan kepada Aliza oleh seorang konsultan bernama Darius yang merupakan temannya di Lampung Tengah.
Menurut Darius, ucap dia, Aliza bisa membantu mengurus tambahan DAK di Lampung Tengah.
“Dia kasih tahu bahwa ada orang dari Jakarta yang bisa membantu mengurus tambahan DAK Lampung Tengah namanya Aliza Gunado,” jelas Taufik.
Baca juga: KPK: Bantahan Azis Syamsuddin Tak Berpengaruh pada Pembuktian Dakwaan
Taufik pun mengaku pada bulan April 2017 dirinya bertemu dengan Aliza di sebuah kafe di Bandar Lampung.
“Dia (Aliza) beritahu kalau Lampung Tengah mau dapat tambahan DAK harus ajukan proposal ke Kemenkeu, PU, Bappenas, dan DPRD termasuk Banggar,” ucap Taufik.
“Aliza juga memperkenalkan diri bahwa dia orangnya Pak Azis Syamsuddin,” lanjut dia.
“Gimana kata-kata Aliza?,” tanya jaksa