JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman mengaku diminta menyiapkan komitmen fee sebesar 8 persen oleh orang yang mengaku sebagai kepercayaan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bernama Aliza Gunado.
Adapun, permintaan itu dilakukan terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) tambahan di Lampung Tengah.
Hal itu, ia sampaikan saat menjadi saksi untuk terdakwa eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait penanganan perkara di KPK.
"Waktu ketemu Aliza, dikasih tahu bahwa dia bisa membantu mengurus DAK itu terus ada komitmen fee 8 persen," ujar Taufik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/11/2021).
Baca juga: Eks Kadis Bina Marga Lampung Tengah Jelaskan Kronologi DAK yang Diduga Libatkan Azis Syamsuddin
Awalnya, jaksa menanyakan hubungan antara saksi yang menjabat Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah dengan DAK Lampung Tengah.
“Saya yang menyiapkan proposalnya atas perintah Pak Bupati,” ucapnya menjawab pertanyaan jaksa.
“Saudara kenal Aliza Gunado?,” lanjut Jaksa.
“Kenal,” jawab Taufik.
Taufik pun menjelaskan bahwa dirinya dikenalkan kepada Aliza oleh seorang konsultan bernama Darius yang merupakan temannya di Lampung Tengah.
Menurut Darius, ucap dia, Aliza bisa membantu mengurus tambahan DAK di Lampung Tengah.
“Dia kasih tahu bahwa ada orang dari Jakarta yang bisa membantu mengurus tambahan DAK Lampung Tengah namanya Aliza Gunado,” jelas Taufik.
Baca juga: KPK: Bantahan Azis Syamsuddin Tak Berpengaruh pada Pembuktian Dakwaan
Taufik pun mengaku pada bulan April 2017 dirinya bertemu dengan Aliza di sebuah kafe di Bandar Lampung.
“Dia (Aliza) beritahu kalau Lampung Tengah mau dapat tambahan DAK harus ajukan proposal ke Kemenkeu, PU, Bappenas, dan DPRD termasuk Banggar,” ucap Taufik.
“Aliza juga memperkenalkan diri bahwa dia orangnya Pak Azis Syamsuddin,” lanjut dia.
“Gimana kata-kata Aliza?,” tanya jaksa
“Waktu ketemu dia memperkenalkan diri namanya Aliza, bahwa dia waktu itu dia bilang kalau enggak salah orang kepercayaan Pak Azis,” ucap Taufik.
“Sehingga disarankan untuk mengurus proposal?,” tanya jaksa
“Iya. Kalau pengajuan proposal sebelum ketemu, (harus) sudah mengajukan proposal. Dia (Aliza) bilang ajukan proposal lewat dia,” ucap Taufik.
“Akhirnya saksi mengajukan proposal ke Aliza?,” tanya jaksa
“Iya. Setelah proposal selesai, saya bawa ke Jakarta bersama kabid-kabid. Saya bertemu dengan Aliza di Gedung DPR,” terang Taufik.
Baca juga: Azis Syamsuddin Bantah 3 Saksi Lain, Hakim: Ada yang Beri Keterangan Palsu
Jaksa pun mempertanyaan proposal yang diajukan Taufik ke Aliza. Taufik menjelaskan bahwa yang dibawa kepada Aliza merupakan proposal lama sebesar Rp 300 miliar.
"Kami kasih proposal yang sudah kami kirim ke kementerian-kementerian, sudah ada tanda terimanya, terus dia lihat, dia bilang proposalnya terlalu besar nilainya, jadi dia minta tolong bikin proposal lagi yang besaran proposal sekitar 130-an miliar," terang Taufik.
Setelah itu, Taufik pun lantas pulang ke Lampung Tengah untuk melaporkan hal tersebut kepada Mustafa, Bupati Lampung Tengah.
Namun, lanjut dia, Mustafa bilang tidak mengenal orang Azis yang bernama Aliza. Mustafa hanya mengenal Edi Sujarwo atau Jarwo sebagai orang kepercayaan Azis.
Singkat cerita, Mustafa berhasil menemui Azis lewat Jarwo. Pertemuan terjadi di gedung DPR pada tanggal 21 Juli 2021.
Baca juga: Azis Mengaku Cari Tahu Latar Belakang Robin Patuju lewat LO di KPK
Tidak lama kemudian, Aliza menghubunginya. Aliza mempermasalahkan mengapa di tengah jalan pihak Lampung Tengah memakai bantuan Jarwo dan bukan dirinya.
Kemudian, rombongan Lampung Tengah pun bertemu dengan Aliza di Hotel Borobudur, Jakarta, untuk menjelaskan.
"Akhirnya ketemu lah pas saya ke Hotel Borobudur, ketemu agak emosi. Kenapa kok awal ketemu Aliza terus di tengah jalan ganti orang sama Jarwo," ucap Taufik.
"Saya kasih tahu ceritanya bahwa setelah ketemu kami lapor ke Pak Mustafa ‘saya kan anak buah’ (disuruh) untuk nemuin Pak Jarwo,” ucap Taudik.
Menurut Aliza, kata Taufik, Jarwo merupakan orang lapangan dan tidak memahami masalah itu.
“Dia (Jarwo) enggak ngerti masalah gini. Kalau masalah gini, masalah yang agak teknis ini urusan saya (Aliza)," lanjut dia.
"Yang nyampaikan urusan uang ada?" tanya jaksa.
Baca juga: Hakim Pertanyakan Alasan Azis Syamsuddin Pinjamkan Rp 200 Juta ke Eks Penyidik KPK
"Enggak spesifik menyebut uang. Intinya itu. Saya bilang saya enggak ikut-ikut, selesaikan aja lah antara Pak Aliza dengan Pak Jarwo. Setelah itu saya pulang," ungkap Taufik.
Terkait perkara ini, Azis ditetapkan tersangka kasus dugaan suap kepada Stepanus Robin terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Uang pelicin itu diduga diberikan Azis untuk mengurus perkara di Lampung Tengah yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya yaitu Aliza Gunado. Kasus tersebut saat itu tengah diselidiki KPK.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.