JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian Djajadi mengatakan, Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Budi Waseso dan mantan Ketua Kwarnas Adhyaksa Dault berdamai soal laporan dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat.
Laporan itu sebelumnya dilayangkan Budi Waseso karena menduga ada penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset Kwarnas pada masa kepemimpinan Adhyaksa Dault.
"Sepertinya para pihak berdamai," kata Andi saat dihubungi, Senin (1/11/2021).
Andi tidak menjelaskan secara rinci soal upaya damai antara kedua pihak. Namun, ia menegaskan, perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Baca juga: Budi Waseso Laporkan Adhyaksa Dault ke Polisi soal Pengelolaan Pom Bensin Kwarnas
Ia pun mengatakan, dengan demikian ada kemungkinan penyelidikan laporan itu akan dihentikan.
"Ada penyelesaian secara kekeluargaan," ujar Andi.
"Arahnya ke sana (penghentian penyelidikan)," imbuhnya.
Diberitakan, Kwarnas melaporkan Adhyaksa Dault ke Bareskrim Polri. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/0169/III/2021/Bareskrim tanggal 16 Maret 2021.
Budi Waseso menyatakan, Kwarnas membuat laporan itu karena menduga ada penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset Kwarnas pada masa kepemimpinan Adhyaksa Dault.
Baca juga: Eks Wakil Ketua Kwarnas Bantah Tuduhan Buwas soal Penguasaan Aset Pramuka
Budi mengungkapkan, salah satunya, terdapat masalah pengelolaan aset pom bensin di Cibubur, Jakarta Timur.
"Yang utama ini adalah yang aset masalah pengelolaan pom bensin di Cibubur. Itu tidak transparan dan pemanfaatannya tidak terbuka. Saya kira juga tidak sesuai ketentuan dan aturan baik secara UU maupun secara AD/ART di Pramuka atau Kwarnas. Jadi ada penyimpangan, di antaranya, penyalahgunaan wewenang, ada pemalsuan di situ," kata Budi, Rabu (15/9/2021).
Adhyaksa Dault dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan, Pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan, dan Pasal 263 KUHP soal dugaan pemalsuan surat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.