Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Impunitas Penanganan Covid-19 Dikoreksi, Mahfud: MK Justru Benarkan Seluruh UU

Kompas.com - 29/10/2021, 21:19 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengoreksi ketentuan soal impunitas bagi pejabat justru membenarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

UU tersebut merupakan penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian dan/atau Stabilitas Keuangan menjadi Undang-Undang.

"Saya ingin menegaskan, sesudah dibaca bolak-balik keputusan MK itu, justru membenarkan seluruh UU yang sudah tertuang, seluruh di dalam UU yang diuji itu," ujar Mahfud, dalam keterangan video, Jumat (29/10/2021).

Baca juga: MK Koreksi Pasal soal Impunitas dalam Penanganan Covid-19, Anggota DPR: Pengingat bagi Pengambil Kebijakan

Dalam judicial review terhadap UU ini, Mahfud menyebutkan bahwa MK telah menolak pengujian formal yang diajukan pemohon.

Ketika pengujian formal ini ditolak, menurut Mahfud, artinya tak ada yang salah dengan UU Nomor 2 Tahun 2020.

Namun demikian, berkaitan dengan Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2020, MK hanya menambahkan frasa "sepanjang dilakukan dengan itikad baik sesuai peraturan perundang-undangan".

Begitu juga dengan Pasal 27 Ayat (3), kata Mahfud, MK juga hanya menambah frasa "sepanjang dilakukan terkait dengan penaganan Covid-19 serta dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan".

"Jadi tidak ada penghapusan hanya ditambah kalimat," kata Mahfud.

Mahfud menuturkan, penambahan frasa dalam kedua ayat tersebut berasal dari Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2020.

Menurutnya, Pasal 27 Ayat (2) memang menyatakan pemerintah tidak dapat diajukan ke pengadilan.

Baik digugat secara pidana maupun perdata di dalam pelaksanaan anggaran terkait penanganan Covid-19 jika dilakukan dengan itikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Ini sudah ada, tetapi di Ayat 1 tidak dicantumkan oleh MK, ini diambil, dicopy paste, ditambahkan juga ke ayat 1, ditambahkan juga ke Ayat 3," kata Mahfud.

Baca juga: MK Koreksi Pasal soal Imunitas Penyelenggara Negara dalam Penanganan Pandemi Covid-19

Menurutnya, keputusan tersebut justru menguatkan posisi pemerintah mengenai UU tersebut.

"Artinya bagi kami ini memperkuat posisi pandangan pemerintah tentang UU ini. Tentang apa yang ditudingkan sebagai hak imunitas," ungkap dia.

Diberitakan, MK mengoreksi ketentuan Pasal 27 ayat (1) dalam UU 2/2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com