JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga Jumat (29/10/2021) pukul 12.00 WIB, pemerintah mencatat ada 7.575 suspek terkait Covid-19 di Indonesia.
Informasi tersebut disampaikan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kepada wartawan, Jumat sore. Data juga bisa diakses melalui lama covid-19.co.id.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Baca juga: UPDATE 29 Oktober: Bertambah 28, Kasus Kematian akibat Covid-19 Jadi 143.361
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Data yang sama juga menunjukkan ada penambahan kasus Covid-19 sebanyak 683 dalam 24 jam terakhir.
Penambahan itu membuat kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 4.243.251 sejak kasus perdana diumumkan 2 Maret tahun lalu.
Baca juga: UPDATE: Ada 12.414 Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia
Kasus sembuh dari Covid-19 pun bertambah sebanyak 681. Sehingga total kasus sembuh Covid-19 berjumlah 4.087.440.
Kendati demikian, pasien yang dinyatakan meninggal dunia akibat Covid-19 juga bertambah 28 orang dalam 24 jam terakhir. Dengan demikian kasus meninggal dunia akibat Covid-19 kini berjumlah 143.361.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.