Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Singgung UU Cipta Kerja, AMAN Nilai Indonesia Dibentuk Jadi Bangsa Tidak Beradab

Kompas.com - 28/10/2021, 17:47 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Simbolinggi mengatakan, Indonesia kini telah melahirkan kebijakan yang mendukung perusakan terhadap bumi.

Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan kepentingan segelintir elite yang dibungkus dengan bahasa indah, yakni kepentingan publik dan pembangunan Indonesia.

"Indonesia telah kita bentuk menjadi negara bangsa yang tidak beradab, mengkhianati semangat pendirian bangsa Indonesia sebagai sebuah negara budiman," kata Rukka secara virtual dalam acara Kongres Kebangsaan di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Kamis (28/10/2021).

Baca juga: Jokowi Berpakaian Adat Badui, AMAN: Sekadar Jadi Pembungkus Badan

Ruka mengatakan, salah satu kebijakan tersebut yakni Undang-Undang Cipta Kerja.

AMAN menilai UU Cipta Kerja adalah kebijakan yang memudahkan pihak lain mengeruk dan merusak alam bumi.

"Undang-Undang Cipta Kerja atau omnibus law Ciptaker adalah tindakan tidak beradab yang mampu mempermudah kooperasi mengeruk dan merusak rumah bersama kita bumi nusantara," ucap dia.

Padahal, menurut dia, peradaban Nusantara dan hak masyarakat Indonesia harus diakui, dihormati, dan dipulihkan.

Baca juga: UU Cipta Kerja Dinilai Bertolak Belakang dengan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat

Maka itu, Rukka juga mendesak agar Rancangan Undnag-Undang (RUU) Masyarakat Adat segera disahkan.

"Segera sahkan RUU Masyarakat Adat dan kita segera memulai pemulihan peradaban nusantara yang akan mengantarkan kita mewujudkan bangsa Indonesia yang berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi, bermartabat secara budaya," ujarnya.

Selain itu, ia menekankan, para pendiri bangsa juga telah memuat soal penghormatan atas masyarakat adat dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Baca juga: Sidang Bersama DPD-DPR, Jokowi Banggakan Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja

Secara khusus hal ini tertulis dalam Pasal 18B ayat 2 dan Pasal 28I ayat 3 UUD 1945.

"Dengan kesadaran itu mereka memposisikan masyarakat adat sebagai entitas yang istimewa yang keberadaan dan hak asal usulnya wajib diakui dan dihormati oleh negara Indonesia,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com