JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya menyerahkan rencana perekrutan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Polri.
Menurut Tjahjo, rencana perekrutan itu sudah dilakukan melalui izin ke presiden dan telah disetujui.
“Kapolri ajukan izin resmi Ke presiden dan presiden sudah memberi persetujuan atas surat kapolri. Silahkan tanya Polri bagaimana isi surat presiden tersebut,” ujar Tjahjo kepada Kompas.com, Rabu (17/10/2021).
Baca juga: Polri: Tidak Ada Seleksi bagi Eks Pegawai KPK Jadi ASN di Kepolisian
Tjahjo menuturkan, ia sebagai Menpan RB hanya menyampaikan surat persetujuan dari presiden kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Selebihnya, pihaknya menunggu bagaimana teknis dan tindak lanjut dari Mabes Polri.
“Kami menunggu proses dari Mabes Polri,” kata dia.
Adapun 57 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) resmi diberhentikan dari jabatannya di KPK pada 30 September 2021.
Baca juga: Nasib Eks Pegawai KPK dan Politik Dua Kaki Jokowi
Terkait rencana perekrutan pegawai KPK yang tak TWK diungkapkan oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Listyo, rencana tersebut telah disetujui Presiden Joko Widodo.
Polri akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB untuk merumuskan mekanisme perekrutan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.