JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya menyerahkan rencana perekrutan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Polri.
Menurut Tjahjo, rencana perekrutan itu sudah dilakukan melalui izin ke presiden dan telah disetujui.
“Kapolri ajukan izin resmi Ke presiden dan presiden sudah memberi persetujuan atas surat kapolri. Silahkan tanya Polri bagaimana isi surat presiden tersebut,” ujar Tjahjo kepada Kompas.com, Rabu (17/10/2021).
Baca juga: Polri: Tidak Ada Seleksi bagi Eks Pegawai KPK Jadi ASN di Kepolisian
Tjahjo menuturkan, ia sebagai Menpan RB hanya menyampaikan surat persetujuan dari presiden kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Selebihnya, pihaknya menunggu bagaimana teknis dan tindak lanjut dari Mabes Polri.
“Kami menunggu proses dari Mabes Polri,” kata dia.
Adapun 57 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) resmi diberhentikan dari jabatannya di KPK pada 30 September 2021.
Baca juga: Nasib Eks Pegawai KPK dan Politik Dua Kaki Jokowi
Terkait rencana perekrutan pegawai KPK yang tak TWK diungkapkan oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Listyo, rencana tersebut telah disetujui Presiden Joko Widodo.
Polri akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB untuk merumuskan mekanisme perekrutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.