Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Karantina 5 Hari, Ini Beda Karantina dan Isolasi

Kompas.com - 26/10/2021, 12:47 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Ganip Warsito mengatakan, setiap pelaku perjalanan internasional wajib melakukan karantina selama 5 × 24 jam atau lima hari.

Aturan yang telah dimuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tersebut berlaku mulai 14 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian.

Ganip, seperti dikutip Kompas.com dari laman covid19.go.id, Selasa (26/10/2021) mengatakan, karantina dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2, termasuk varian baru yang mungkin muncul.

“Pelaku perjalanan internasional harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan sangat ketat serta memperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tegasnya.

Baca juga: UPDATE Corona Global 26 Oktober: Rusia Catatkan Rekor Kasus Harian | Gelombang Baru Covid-19 di China Meluas

Adapun prokes yang dimaksud adalah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau membersihkan tangan dengan hand sanitizer, menjaga jarak, menjauhi dan mencegah kerumunan, serta menghindari makan bersama (6M).

Sebagai informasi, selain menjalani karantina selama lima hari dan melaksanakan prokes 6M, pelaku perjalanan internasional juga wajib melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) dan divaksinasi dosis lengkap.

Lantas apa perbedaan karantina dan isolasi?

Perbedaan karantina dan isolasi beserta aturannya

Meskipun istilah karantina dan isolasi sudah sering digunakan dalam berbagai aturan pemerintah, mungkin masih ada sebagian masyarakat yang masih bingung tentang perbedaan keduanya.

Dilansir dari Centers for Disease Control and Prevention (CDC), Selasa, karantina adalah upaya memisahkan dan membatasi pergerakan orang yang berinteraksi dengan orang lain yang terpapar penyakit menular. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah mereka sakit atau tertular.

Sementara itu, isolasi adalah upaya memisahkan orang yang terjangkit penyakit menular dari orang yang tidak sakit.

Kedua upaya tersebut dilakukan selama pandemi Covid-19 untuk melindungi masyarakat demi mencegah paparan penyakit menular.

Aturan karantina

Menurut CDC, karantina dilakukan jika Anda melakukan kontak dekat dalam jarak enam kaki dari seseorang yang terpapar Covid-19, dengan durasi kumulatif selama 15 menit atau lebih dalam periode 24 jam.

CDC menegaskan, siapa pun yang pernah melakukan kontak dekat dengan penderita Covid-19 harus dikarantina selama 14 hari setelah kontak terakhir dengan orang tersebut.

Namun, bagi yang telah divaksinasi dosis lengkap, karantina tidak diperlukan meskipun telah berinteraksi dengan orang yang terpapar Covid-19.

Meskipun demikian, orang tersebut tetap harus memakai masker baik di dalam ruangan maupun di depan umum selama 14 hari.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com