Dalam sidang ini, setidaknya Azis membantah kesaksian dari tiga orang saksi dalam persidangan sebelumnya yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada; mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari; dan Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, Ajun Komisi Polisi (AKP) Agus Supriadi.
Pertama, Azis menampik bahwa kesaksian Yusmada yang mengatakan dirinya punya delapan orang di internal KPK yang bisa dikendalikan.
Kedua, Azis membantah mengirim orang kepercayaannya untuk berkomunikasi dengan Rita. Ia juga mengeklaim tidak mengenalkan Robin kepada Rita.
Baca juga: Azis Mengaku Tak Pernah Kirim Orang untuk Sampaikan Pesan ke Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
Hal ini bertolak belakang dengan kesaksian Rita yang mengaku dikenalkan Robin oleh Azis untuk membantu menangani perkaranya. Terakhir, Azis menyampaikan, bahwa ia mengenal Robin dari Agus.
Sementara dalam keterangan Agus, ia justru diminta oleh Azis untuk mengenalkan penyidik KPK.
Hakim Jaini meminta Azis untuk berterus terang dalam memberi kesaksian. Sebab saat ini, Azis telah berstatus tersangka dalam perkara ini.
"Kan saudara juga posisinya sebagai tersangka. Tidak menutup kemungkinan bertemu kami lagi," ucap hakim
Baca juga: Azis Mengaku Beri Rp 200 Juta ke Mantan Penyidik KPK sebagai Utang untuk Urusan Keluarga
Pada persidangan hari ini, hakim juga mempertanyakan sejumlah pernyataan Azis.
Salah satunya adalah pengakuannya memberi uang Rp 200 juta untuk Robin sebagai pinjaman.