Adapun, dalam sidang itu Azis menjadi saksi pada sidang lanjutan dugaan suap pengurusan perkara di KPK dengan terdakwa eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
“Kami memastikan bahwa sedari awal KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan telah didasari oleh bukti permulaan yang kuat atas dugaan perbuatan terdakwa Stepanus Robin P dan kawan-kawan dan itu tentu bukan hanya dari alat bukti keterangan saksi M Azis Syamsudin saja," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (26/10/2021).
"Kami menilai, bantahan-bantahan saksi M Azis Syamsudin di depan majelis hakim tidak berpengaruh pada pembuktian surat dakwaan jaksa KPK," ucap dia.
Menurut Ali, pernyataan seorang saksi dalam sebuah persidangan untuk mengakui ataupun membantah suatu perbuatan yang disangkakan kepada suatu pihak adalah hak dari saksi yang harus dihargai.
Tim jaksa KPK, kata dia, akan menuangkan dan merumuskan seluruh fakta-fakta hasil sidang dari awal sampai akhir ke dalam analisa yuridis surat tuntutannya.
"Dari seluruh rangkaian proses persidangan tersebut, kami sangat yakin majelis hakim nantinya akan memutus bersalah terhadap terdakwa SRP (Stepanus Robin Pattuju) dkk," ucap Ali.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk terus turut mengawasi proses persidangan yang terbuka untuk umum ini," ujar dia.
Dalam persidangan, majelis hakim merespons sejumlah kesaksian yang diberikan Azis Syamsuddin dalam persidangan tersebut.
Menurut hakim anggota Jaini Bashir kesaksian Azis berbeda dengan kesaksian beberapa saksi yang didatangkan sebelumnya.
"Dari tiga saksi yang telah kami periksa, saudara bantah semua. Jadi kami ingin bertanya, siapa yang benar? Ini kan ada yang memberi keterangan palsu," ucap hakim Jaini dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (25/10/2021).
Dalam sidang ini, setidaknya Azis membantah kesaksian dari tiga orang saksi dalam persidangan sebelumnya yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada; mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari; dan Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, Ajun Komisi Polisi (AKP) Agus Supriadi.
Pertama, Azis menampik bahwa kesaksian Yusmada yang mengatakan dirinya punya delapan orang di internal KPK yang bisa dikendalikan.
Kedua, Azis membantah mengirim orang kepercayaannya untuk berkomunikasi dengan Rita. Ia juga mengeklaim tidak mengenalkan Robin kepada Rita.
Hal ini bertolak belakang dengan kesaksian Rita yang mengaku dikenalkan Robin oleh Azis untuk membantu menangani perkaranya. Terakhir, Azis menyampaikan, bahwa ia mengenal Robin dari Agus.
Sementara dalam keterangan Agus, ia justru diminta oleh Azis untuk mengenalkan penyidik KPK.
Hakim Jaini meminta Azis untuk berterus terang dalam memberi kesaksian. Sebab saat ini, Azis telah berstatus tersangka dalam perkara ini.
"Kan saudara juga posisinya sebagai tersangka. Tidak menutup kemungkinan bertemu kami lagi," ucap hakim
Pada persidangan hari ini, hakim juga mempertanyakan sejumlah pernyataan Azis.
Salah satunya adalah pengakuannya memberi uang Rp 200 juta untuk Robin sebagai pinjaman.
Majelis hakim menilai, peminjaman uang itu tidak logis karena Azis mengaku tak punya kedekatan lebih dengan Robin.
"Kalau pinjamnya hanya Rp 10 juta, masih masuk logika se sosial-sosialnya kita. Tapi ketika seorang penyidik KPK yang meminjam Rp 200 juta, agak berpikir juga kita," ucap hakim.
Namun Azis mengaku bahwa ia sering menolong orang, dan tak tega dengan kondisi Robin.
Sebab ketika meminjam uang, Robin datang malam hari dengan raut wajah memelas.
"Ini membuat saya merasa tidak nyaman. Saya dalam posisi terganggu batin saya, daripada ini berlanjut dan saya sudah mau istirahat, secara kemanusiaan saya bantu saja," kata Azis.
Dalam perkara ini Azis diduga terlibat karena memberi uang senilai Rp 3,5 miliar pada Maskur dan Robin. Jaksa menduga uang itu untuk mengurus dugaan korupsi di Lampung Tengah.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/26/11045631/kpk-bantahan-azis-syamsuddin-tak-berpengaruh-pada-pembuktian-dakwaan