Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Pastikan Tak Akan Berhenti Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Kompas.com - 22/10/2021, 14:28 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan, pemerintah tidak akan berhenti mengambil tindakan tegas terhadap praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Kami enggak akan berhenti (tindak tegas), karena negara harus hadir melindungi rakyat," ujar Mahfud, dalam konferensi pers, Jumat (22/10/2021).

Mahfud mengatakan, tiga sampai empat hari belakangan ini kepolisian telah bekerja secara produktif terhadap praktik pinjol ilegal.

Karena itu, ia mengingatkan dan meminta agar praktik pinjol ilegal segera dihentikan.

Baca juga: Warga Didorong Berani Lapor Polisi jika Diteror Pinjol Ilegal, LPSK Akan Dilibatkan

Mengingat, pinjol ilegal kerap menagih utang kepada nasabahnya dengan cara meneror dan bahkan mengancam akan menyebarkan foto-foto tidak senonoh milik nasabah.

Mahfud pun meminta agar masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan teror pinjol ilegal kepada kepolisian.

Bahkan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut dilibatkan.

"Siapa pun yang jadi korban, masih diteror jangan takut melaporkan ke kepolisian. Polri proaktif kalau masih ada yang terlewat, silakan lapor," ucap Mahfud.

Baca juga: Mahfud Terima Laporan Warga Bunuh Diri karena Diteror Pinjol Ilegal

Dalam penindakan pinjol ilegal, pemerintah menyodorkan instrumen hukum pidana maupun perdata yang dapat diterapkan.

Adapun hukum pidana yang bisa diterapkan, yakni Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pemerasan dan Pasal 335 KUHP yang berkaitan dengan perbuatan yang tidak menyenangkan.

Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 29, Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3 pada UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sedangkan, dari sisi perdata, pinjol ilegal dipastikan tidak sah karena tidak memenuhi syarat obyektif dan subyektif.

Baca juga: Polisi Tangkap 45 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal dalam Sepekan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com