JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta warga untuk berani melaporkan ke pihak kepolisian apabila mendapat teror dari perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Para korban agar berani lapor polisi agar mendapat perlindungan, pun kalau nanti terkait perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," ujar Mahfud, dalam konferensi pers, Jumat (22/10/2021).
Mahfud menyatakan, pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap pinjol ilegal.
Baca juga: Mahfud Terima Laporan Warga Bunuh Diri karena Diteror Pinjol Ilegal
Adapun instrumen hukum yang bisa diberlakukan terhadap praktik pinjol ilegal adalah hukum pidana maupun perdata.
Adapun hukum pidana yang bisa diterapkan, yakni Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pemerasan dan Pasal 335 KUHP yang berkaitan dengan perbuatan yang tidak menyenangkan.
Selanjutnya UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 29, Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3 pada UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sedangkan, dari sisi perdata, pinjol ilegal dipastikan tidak sah karena tidak memenuhi syarat obyektif dan subyektif.
Baca juga: Jumlah Aduan Pinjol Ilegal ke OJK Tegal Naik 100 Persen selama 2021
"Pemerintah ingin hadir menyelamatkan rakyat dari tindakan pemerasan maupun ancaman (pinjol ilegal)," tegas Mahfud.
Di sisi lain, Mahfud mengapresiasi kinerja Polri yang belakangan ini telah gencar melakukan penindakan terhadap pinjol ilegal.
"Saya kira cukup produktif kerja Polri dalam 3 sampai 4 hari belakangan ini dan kita akan terus tidak akan pernah berhenti karena negara harus hadir melindungi rakyat dari cara-cara seperti itu," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.