JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
SE ini merinci aturan untuk para pelaku perjalanan dalam negeri, baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api (KA), laut, maupun udara di seluruh Indonesia
Secara garis besar, SE mengatur sejumlah syarat atau dokumen yang harus dimiliki pelaku perjalanan.
Adapun, aturan pada SE Nomor 21 ini mulai berlaku sejak 21 Oktober 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga.
Baca juga: Aturan Terbaru Penerbangan Jawa-Bali: Penumpang Wajib Bawa Hasil PCR, Antigen Tak Berlaku
Berikut rincian peraturannya:
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan mengenai aturan terbaru bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan transportasi udara atau pesawat terbang.
Menurut Wiku, perjalanan dengan pesawat untuk tujuan ke wilayah Jawa-Bali wajib menunjukkan dokumen kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
"Dan menunjukkan surat keterangan hasil RT PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan," ujarnya dalam konferensi pers secara daring pada Kamis (21/10/2021).
Baca juga: PCR Jadi Syarat Naik Pesawat, Maskapai Akan Diizinkan Tambah Kapasitas hingga 100 Persen
Wiku menegaskan, dua dokumen itu juga berlaku pelaku perjalanan dari daerah berstatus level 3 dan level 4 di luar Jawa-Bali yang akan terbang ke Jawa-Bali.
Selain itu, perjalanan dengan pesawat untuk tujuan ke wilayah non Jawa-Bali level 3 dan 4 juga wajib menunjukkan dua dokumen yakni kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam.
Sementara itu, syarat tes RT PCR untuk pelaku perjalanan transportasi udara tidak berlaku di daerah perintis, termasuk di wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 88 Tahun 2021.
Baca juga: Naik Pesawat ke Wilayah Level 3 dan 4 Non Jawa-Bali Juga Wajib Tes PCR