JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dilansir dari lembaran SE Nomor 21 yang telah diunggah di laman resmi covid19.go.id, Kamis (21/10/2021), aturan ini mulai berlaku sejak 21 Oktober sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga.
Berikut aturannya:
1. Untuk pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa-Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan sejumlah dokumen yaitu:
Baca juga: Pelaku Perjalanan Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin, Kecuali 3 Kategori Ini
2. Untuk pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa-Bali yang ditetapkan melalui Inmendagri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2 wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam.
Atau, pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
3. Bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa-Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Inmendagri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukan sejumlah dokumen yaitu:
4. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan yang harus menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes RT PCR maupun tes antigen.
Baca juga: Auran Naik Pesawat-Kereta Terbaru: Wajib Gunakan PeduliLindungi
Kemudian, setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing.
Pelaku perjalanan juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Masih dilansir dari SE yang sama, diatur pula pengetatan protokol kesehatan yang harus dipatuhi para pelaku perjalanan.
Pertama, pelaku perjalanan wajib menggunakan masker dengan benar menutupi hidung dan mulut.
Kedua, jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis.
Baca juga: Pembelian Tiket Kereta Api Kini Wajib Pakai NIK, Ini Ketentuannya
Ketiga, pelaku perjalanan tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
Keempat, pelaku perjalanan tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam.
Hal itu dikecualikan bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.