JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membedakan pembatasan pintu masuk perjalanan udara antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).
Perbedaan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 dan 54 Tahun 2021 berkaitan dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021, disebutkan bahwa pintu masuk udara pelaku perjalanan internasional melalui lima bandara.
Lima bandara itu adalah Soekarno-Hatta, Sam Ratulangi, Ngurah Rai, Hang Nadim, dan Raja Haji Fisabilillah.
Baca juga: Ini Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Internasional ke Indonesia Setelah PPKM Diperpanjang
Kemudian, dalam Inmendagri Nomor 54 disebutkan, WNI penumpang internasional hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Banten dan Sam Ratulangi di Sulawesi Utara.
Sementara, pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi WNA dengan menggunakan penerbangan langsung hanya melalui tiga bandara di Bali dan Kepulauan Riau.
Adapun tiga bandara yang dimaksud adalah Bandar Udara Ngurah Rai di Bali, Bandar Udara Hang Nadim di Batam (Kepri), dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjungpinang (Kepri).
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA menjelaskan, WNA yang ingin masuk ke Bali atau Kepulauan Riau harus melalui penerbangan langsung atau pesawat charter.
"Kalau Kepri dan Bali harus direct atau chartered flight," ucapnya.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 1 November, Ini Aturan Naik Kereta hingga Pesawat
Sebelumnya, pemerintah juga menyebutkan bahwa hanya turis asing dengan paspor dari 19 negara yang bisa masuk melalui Bali dan Kepri.
Berikut daftar 19 negara yang boleh masuk ke Bali dan Kepri:
1. Saudi Arabia
2. United Arab Emirates
3. Selandia Baru
4. Kuwait
5. Bahrain
6. Qatar
7. China
8. India
9. Jepang
10. Korea Selatan
11. Liechtenstein
12. Italia
13. Perancis
14. Portugal
15. Spanyol
16. Swedia
17. Polandia
18. Hungaria
19. Norwegia