Selain itu, dalam Pasal 38 mengatur penghormatan dan privasi seseorang yang wajib diperhatikan polisi saat melaksanakan investigasi.
Peneliti Elsam Alia Yofira mengatakan, merujuk pada Pasal 26 UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), telah diatur dan dijelaskan perihal kewajiban menghormati dan melindungi hak atas privasi seseorang dalam hukum Indonesia.
Kemudian, pada Pasal 30 UU ITE, salah satu perbuatan yang dilarang dan dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan adalah akses ilegal terhadap sistem elektronik orang lain dengan sengaja dan tanpa hak.
Baca juga: Pemerintah Diminta Respons Tagar #PercumaLaporPolisi, Antisipasi Erosi Kepercayaan Publik
Alia menyatakan, Elsam pun meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan kepolisian mengevaluasi sejumlah tayangan di beberapa stasiun televisi yang mempertontonkan kerja-kerja kepolisian agar menghormati hak atas privasi dalam penyiaran.
"Mengacu pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," tuturnya.
Selain itu, lanjut Alia, Elsam berpendapat ada kebutuhan untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip perlindungan hak atas privasi dan data pribadi dalam pembauran KUHAP.
Menurut dia, hal ini demi memastikan adanya rujukan perlindungan data pribadi yang komprehensif dalam seluruh proses penegakan hukum pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.