Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Melaksanakan Tugas, Polisi Diminta Lindungi Hak Privasi Warga

Kompas.com - 19/10/2021, 08:54 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) meminta polisi memastikan penghormatan dan perlindungan hak atas privasi warga dalam melaksanakan tugas, termasuk ketika melakukan tindakan upaya paksa.

Hal ini merespons penggeledahan secara acak yang dilakukan polisi terhadap seorang orang warga.

Kegiatan itu ditayangkan oleh sebuah akun YouTube televisi nasional dan potongan videonya viral di media sosial.

Dalam potongan video yang beredar, seorang anggota polisi meminta warga tersebut menyerahkan ponselnya untuk diperiksa. Menurut petugas itu, polisi memiliki wewenang melakukan pemeriksaan identitas warga, salah satunya ponsel.

Baca juga: Viral di Medsos, Bolehkah Polisi Masuki Wilayah Privasi di Handphone Warga?

Direktur Eksekutif Elsam, Wahyudi Djafar mengatakan, tindakan polisi menggeledah secara paksa seseorang di tengah jalan yang bukan bagian dari proses penyidikan merupakan sebuah tindakan sewenang-wenang terhadap privasi seseorang.

"Perlunya kepolisian untuk secara konsisten memastikan penghormatan dan perlindungan hak atas privasi dalam seluruh kerja-kerja kepolisian, termasuk dalam segala jenis tindakan upaya paksa," kata Wahyudi dalam keterangannya, Selasa (19/10/2021).

Wahyudi menuturkan, kewenangan polisi untuk melakukan penggeledahan tempat, badan, atau pakaian seseorang diatur dalam Pasal 32-37 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Tagar #PercumaLaporPolisi dan Kasus-kasus Ketidakadilan yang Jadi Sorotan...

Penggeledahan, lanjut dia, dapat dilakukan jika seseorang tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau ada izin dari ketua pengadilan negeri setempat.

"Selain bermasalah dalam kacamata hukum acara, tindakan polisi menyamakan identitas dan telepon genggam adalah kekeliruan," kata Wahyudi.

"Telepon genggam dan isinya, dalam suatu proses pidana harus dilihat sebagai alat bukti elektronik, bahkan seluruh data dari telepon genggam tersebut adalah bagian dari data pribadi yang harus dilindungi. Tidak boleh dibuka secara semena-mena," ujarnya.

Ada pula Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. Dalam Pasal 32-33 tertuang aturan soal tindakan penggeledahan orang dan tempat atau rumah.

Baca juga: Aksi Sigap Polisi Tanggapi Pidato Jokowi soal Pinjol dan Ironi Tagar #PercumaLaporPolisi

Selain itu, dalam Pasal 38 mengatur penghormatan dan privasi seseorang yang wajib diperhatikan polisi saat melaksanakan investigasi.

Peneliti Elsam Alia Yofira mengatakan, merujuk pada Pasal 26 UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), telah diatur dan dijelaskan perihal kewajiban menghormati dan melindungi hak atas privasi seseorang dalam hukum Indonesia.

Kemudian, pada Pasal 30 UU ITE, salah satu perbuatan yang dilarang dan dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan adalah akses ilegal terhadap sistem elektronik orang lain dengan sengaja dan tanpa hak.

Baca juga: Pemerintah Diminta Respons Tagar #PercumaLaporPolisi, Antisipasi Erosi Kepercayaan Publik

Alia menyatakan, Elsam pun meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan kepolisian mengevaluasi sejumlah tayangan di beberapa stasiun televisi yang mempertontonkan kerja-kerja kepolisian agar menghormati hak atas privasi dalam penyiaran.

"Mengacu pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," tuturnya.

Selain itu, lanjut Alia, Elsam berpendapat ada kebutuhan untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip perlindungan hak atas privasi dan data pribadi dalam pembauran KUHAP.

Menurut dia, hal ini demi memastikan adanya rujukan perlindungan data pribadi yang komprehensif dalam seluruh proses penegakan hukum pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com