Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 19/10/2021, 08:54 WIB
|
Editor Bayu Galih

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) meminta polisi memastikan penghormatan dan perlindungan hak atas privasi warga dalam melaksanakan tugas, termasuk ketika melakukan tindakan upaya paksa.

Hal ini merespons penggeledahan secara acak yang dilakukan polisi terhadap seorang orang warga.

Kegiatan itu ditayangkan oleh sebuah akun YouTube televisi nasional dan potongan videonya viral di media sosial.

Dalam potongan video yang beredar, seorang anggota polisi meminta warga tersebut menyerahkan ponselnya untuk diperiksa. Menurut petugas itu, polisi memiliki wewenang melakukan pemeriksaan identitas warga, salah satunya ponsel.

Baca juga: Viral di Medsos, Bolehkah Polisi Masuki Wilayah Privasi di Handphone Warga?

Direktur Eksekutif Elsam, Wahyudi Djafar mengatakan, tindakan polisi menggeledah secara paksa seseorang di tengah jalan yang bukan bagian dari proses penyidikan merupakan sebuah tindakan sewenang-wenang terhadap privasi seseorang.

"Perlunya kepolisian untuk secara konsisten memastikan penghormatan dan perlindungan hak atas privasi dalam seluruh kerja-kerja kepolisian, termasuk dalam segala jenis tindakan upaya paksa," kata Wahyudi dalam keterangannya, Selasa (19/10/2021).

Wahyudi menuturkan, kewenangan polisi untuk melakukan penggeledahan tempat, badan, atau pakaian seseorang diatur dalam Pasal 32-37 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Tagar #PercumaLaporPolisi dan Kasus-kasus Ketidakadilan yang Jadi Sorotan...

Penggeledahan, lanjut dia, dapat dilakukan jika seseorang tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau ada izin dari ketua pengadilan negeri setempat.

"Selain bermasalah dalam kacamata hukum acara, tindakan polisi menyamakan identitas dan telepon genggam adalah kekeliruan," kata Wahyudi.

"Telepon genggam dan isinya, dalam suatu proses pidana harus dilihat sebagai alat bukti elektronik, bahkan seluruh data dari telepon genggam tersebut adalah bagian dari data pribadi yang harus dilindungi. Tidak boleh dibuka secara semena-mena," ujarnya.

Ada pula Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. Dalam Pasal 32-33 tertuang aturan soal tindakan penggeledahan orang dan tempat atau rumah.

Baca juga: Aksi Sigap Polisi Tanggapi Pidato Jokowi soal Pinjol dan Ironi Tagar #PercumaLaporPolisi

Selain itu, dalam Pasal 38 mengatur penghormatan dan privasi seseorang yang wajib diperhatikan polisi saat melaksanakan investigasi.

Peneliti Elsam Alia Yofira mengatakan, merujuk pada Pasal 26 UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), telah diatur dan dijelaskan perihal kewajiban menghormati dan melindungi hak atas privasi seseorang dalam hukum Indonesia.

Kemudian, pada Pasal 30 UU ITE, salah satu perbuatan yang dilarang dan dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan adalah akses ilegal terhadap sistem elektronik orang lain dengan sengaja dan tanpa hak.

Baca juga: Pemerintah Diminta Respons Tagar #PercumaLaporPolisi, Antisipasi Erosi Kepercayaan Publik

Alia menyatakan, Elsam pun meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan kepolisian mengevaluasi sejumlah tayangan di beberapa stasiun televisi yang mempertontonkan kerja-kerja kepolisian agar menghormati hak atas privasi dalam penyiaran.

"Mengacu pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," tuturnya.

Selain itu, lanjut Alia, Elsam berpendapat ada kebutuhan untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip perlindungan hak atas privasi dan data pribadi dalam pembauran KUHAP.

Menurut dia, hal ini demi memastikan adanya rujukan perlindungan data pribadi yang komprehensif dalam seluruh proses penegakan hukum pidana.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Wamenkumham Klaim Punya Bukti Keponakan Catut Namanya untuk Minta Uang

Wamenkumham Klaim Punya Bukti Keponakan Catut Namanya untuk Minta Uang

Nasional
Menhub Sebut Tol Cisumdawu Akan Beroperasi Fungsional pada 15 April 2023

Menhub Sebut Tol Cisumdawu Akan Beroperasi Fungsional pada 15 April 2023

Nasional
H-7 Batas Akhir Pelaporan, LHKPN Ketua MK Anwar Usman Belum Lengkap

H-7 Batas Akhir Pelaporan, LHKPN Ketua MK Anwar Usman Belum Lengkap

Nasional
Panglima TNI Lepas 900 Personel Satgas Pamtas Indonesia-Papua Nugini, Berikut Tugasnya

Panglima TNI Lepas 900 Personel Satgas Pamtas Indonesia-Papua Nugini, Berikut Tugasnya

Nasional
Pesan KSAD Dudung ke Pangdam Jaya Baru: Jangan Ragu Tindak Pemecah Belah

Pesan KSAD Dudung ke Pangdam Jaya Baru: Jangan Ragu Tindak Pemecah Belah

Nasional
KPK Sebut Lukas Tak Perlu Berobat Ke Singapura, Tenaga Medis RSPAD Sangat Memadai

KPK Sebut Lukas Tak Perlu Berobat Ke Singapura, Tenaga Medis RSPAD Sangat Memadai

Nasional
Pemerintah akan Larang Truk Sumbu 3 Melintas Saat Musim Mudik di Periode Tertentu

Pemerintah akan Larang Truk Sumbu 3 Melintas Saat Musim Mudik di Periode Tertentu

Nasional
Menhub Peringatkan Maskapai Jangan Naikkan Harga Tiket Seenaknya Jelang Lebaran

Menhub Peringatkan Maskapai Jangan Naikkan Harga Tiket Seenaknya Jelang Lebaran

Nasional
Gesit Tangani Covid-19, RS PTFI Terima 2 Penghargaan PPKM Award 2023

Gesit Tangani Covid-19, RS PTFI Terima 2 Penghargaan PPKM Award 2023

Nasional
Deklarasi Besar Koalisi Perubahan Menunggu Disepakatinya Figur Cawapres

Deklarasi Besar Koalisi Perubahan Menunggu Disepakatinya Figur Cawapres

Nasional
Menhub: Pemudik Tahun ini Naik dari 85 Juta Jadi 123 Juta Orang

Menhub: Pemudik Tahun ini Naik dari 85 Juta Jadi 123 Juta Orang

Nasional
Jusuf Kalla Larang Masjid Jadi Panggung Politik

Jusuf Kalla Larang Masjid Jadi Panggung Politik

Nasional
Diberi Waktu 10 Hari, Prima Sanggupi Verifikasi Ulang Hanya 5 Hari

Diberi Waktu 10 Hari, Prima Sanggupi Verifikasi Ulang Hanya 5 Hari

Nasional
30 Tahun Sejahterakan Kaum Duafa, Dompet Raih 2 Penghargaan Baznas Award 2023

30 Tahun Sejahterakan Kaum Duafa, Dompet Raih 2 Penghargaan Baznas Award 2023

Nasional
Mendagri Minta Gubernur hingga Bupati Tiadakan Bukber Jajaran Pemda

Mendagri Minta Gubernur hingga Bupati Tiadakan Bukber Jajaran Pemda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke