JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4.
Di Jawa-Bali, kebijakan itu diperpanjang selama 14 hari, yakni sejak 19 Oktober sampai 1 November 2021.
Sementara di luar Jawa-Bali, PPKM diperpanjang selama tiga minggu hingga 8 November.
Restoran, rumah makan, hingga kafe yang berada dalam gedung atau area terbuka, baik lokasi tersendiri maupun dalam pusat perbelanjaan di daerah PPKM level 3 dan 2, diizinkan menerima dine in atau makan di tempat, namun dengan sejumlah pembatasan.
"Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen," demikian bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-4 Jawa-Bali.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Masuk Tempat Wisata
Tak hanya itu, pengunjung restoran, rumah makan, atau kafe yang berada pada daerah level 3 dan 2, dibatasi satu meja paling banyak dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.
Kemudian, diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Khusus bagi restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan ketat mulai pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat.
Di wilayah PPKM level 3, kapasitas restoran atau kafe malam hari maksimal 25 persen, satu meja maksimal diisi oleh 2 orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.
Sementara, di wilayah PPKM level 2 kapasitas maksimalnya 50 persen.
"Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai," demikian bunyi Inmendagri.
Baca juga: Aturan PPKM Level 1-2 di Jawa dan Bali, Bioskop Dibuka untuk Anak di Bawah 12 Tahun
Adapun pada daerah PPKM level 1 restoran/rumah makan dan kafe diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung paling banyak 75 persen.
Sementara, restoran atau kafe yang beroperasi pada malam hari diizinkan buka selama pukul 18.00-00.000 dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Adapun di luar Jawa-Bali, restoran, rumah makan, dan kafe di wilayah PPKM level 1-3 diizinkan menerima dine in hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan dua orang per meja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.