Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang, Kapasitas "Dine In" dan Jam Buka Resto-Kafe Masih Dibatasi

Kompas.com - 19/10/2021, 08:30 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4.

Di Jawa-Bali, kebijakan itu diperpanjang selama 14 hari, yakni sejak 19 Oktober sampai 1 November 2021.

Sementara di luar Jawa-Bali, PPKM diperpanjang selama tiga minggu hingga 8 November.

Restoran, rumah makan, hingga kafe yang berada dalam gedung atau area terbuka, baik lokasi tersendiri maupun dalam pusat perbelanjaan di daerah PPKM level 3 dan 2, diizinkan menerima dine in atau makan di tempat, namun dengan sejumlah pembatasan.

"Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen," demikian bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-4 Jawa-Bali.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Masuk Tempat Wisata

Tak hanya itu, pengunjung restoran, rumah makan, atau kafe yang berada pada daerah level 3 dan 2, dibatasi satu meja paling banyak dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.

Kemudian, diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Khusus bagi restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan ketat mulai pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat.

Di wilayah PPKM level 3, kapasitas restoran atau kafe malam hari maksimal 25 persen, satu meja maksimal diisi oleh 2 orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.

Sementara, di wilayah PPKM level 2 kapasitas maksimalnya 50 persen.

"Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai," demikian bunyi Inmendagri.

Baca juga: Aturan PPKM Level 1-2 di Jawa dan Bali, Bioskop Dibuka untuk Anak di Bawah 12 Tahun

Adapun pada daerah PPKM level 1 restoran/rumah makan dan kafe diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung paling banyak 75 persen.

Sementara, restoran atau kafe yang beroperasi pada malam hari diizinkan buka selama pukul 18.00-00.000 dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Adapun di luar Jawa-Bali, restoran, rumah makan, dan kafe di wilayah PPKM level 1-3 diizinkan menerima dine in hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan dua orang per meja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com