Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi di Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Disebut Lakukan Penganiayaan yang Akibatkan Kematian

Kompas.com - 18/10/2021, 13:23 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satu polisi yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di luar proses hukum (unlawful killing) terhadap empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) didakwa melakukan pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHP.

Selain itu, terdakwa Briptu Fikri Ramadhan juga disebut melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Perbuatan penganiayaan berdasarkan Pasal 351 KUHP ini bahkan dimasukkan jaksa ke dalam dakwaan subsidair.

Surat dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).

"Akibat perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan saksi Ipda Mohammad Yusmin Ohotella serta Ipda Elwira Priadi Z, mengakibatkan matinya Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfil Hakim, Akhmad Sofiyan, M Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Poetra," kata jaksa.

Baca juga: Dituding Terlibat Insiden Tewasnya 6 Laskar FPI, Diaz Hendropriyono: Rizieq Suka Gitu, Kalau Ngomong Ngelantur

Jaksa menyatakan, perbuatan Fikri merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan, empat anggota Laskar FPI yang tewas dalam penguasaan Fikri, Mohammad Yusdin, dan Elwira Priadi adalah Lutfil Hakim, Akhmad Sofiyan, M Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Poetra.

Keempatnya ditembak di mobil Daihatsu Xenia warna silver bernopol B-1519-UTI.

Adapun peristiwa itu terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

Atas surat dakwaan yang disusun JPU, terdakwa dan tim kuasa hukum tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.

Baca juga: Segera Diadili, Dua Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI Tak Ditahan

***

UPDATE: Artikel ini mengalami perubahan isi dan judul berdasarkan salinan dakwaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com