JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan dugaan suap pengurusan perkara dengan terdakwa eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.
Dalam dakwaan jaksa, Rita diduga turut memberi suap Rp 5,197 miliar pada kedua terdakwa untuk mengurus pengembalian aset yang disita KPK atas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pencucian uang.
“Rencana saksi untuk sidang SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan MH (Maskur Husain) adalah Rita Widyasari,” terang Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikir, Senin (18/10/2021).
Baca juga: KPK Akan Konfirmasi Dugaan Keterlibatan Atasan Stepanus Robin
Selain Rita, Ali juga menyebut ada empat saksi lain yang akan dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini.
“Adelia Safitri, Usman Effendi, Iwan Nugraha dan Evodie Demas,” ucap dia.
Adapun Usman Effendi diduga juga merupakan penyuap Robin dan Maskur.
Jaksa menerangkan Usman adalah Direktur PT Tenjo Jaya yang diduga memberi uang Rp 525 juta.
Diketahui dalam perkara ini Robin dan Maskur diduga menerima suap senilai total Rp 11,5 miliar.
Selain dari Rita dan Usman, suap itu disebut jaksa juga berasal dari mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Kader Partai Golkar Aliza Gunado senilai Rp 3,5 miliar.
Baca juga: Soal Kasus Stepanus Robin, Novel: Saya yang Pertama Kali Ungkap Itu, Banyak Bukti yang Dihilangkan
Pemberian itu diduga jaksa untuk mengurus perkara dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.
Kemudian suap juga diberikan oleh Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna senilai Rp 507,39 juta.
Terakhir, suap diberikan oleh mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial senilai Rp 1,695 miliar untuk mengurus perkara jual beli jabatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.