Dalam dakwaan jaksa, Rita diduga turut memberi suap Rp 5,197 miliar pada kedua terdakwa untuk mengurus pengembalian aset yang disita KPK atas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pencucian uang.
“Rencana saksi untuk sidang SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan MH (Maskur Husain) adalah Rita Widyasari,” terang Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikir, Senin (18/10/2021).
Selain Rita, Ali juga menyebut ada empat saksi lain yang akan dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini.
“Adelia Safitri, Usman Effendi, Iwan Nugraha dan Evodie Demas,” ucap dia.
Adapun Usman Effendi diduga juga merupakan penyuap Robin dan Maskur.
Jaksa menerangkan Usman adalah Direktur PT Tenjo Jaya yang diduga memberi uang Rp 525 juta.
Diketahui dalam perkara ini Robin dan Maskur diduga menerima suap senilai total Rp 11,5 miliar.
Selain dari Rita dan Usman, suap itu disebut jaksa juga berasal dari mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Kader Partai Golkar Aliza Gunado senilai Rp 3,5 miliar.
Pemberian itu diduga jaksa untuk mengurus perkara dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.
Kemudian suap juga diberikan oleh Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna senilai Rp 507,39 juta.
Terakhir, suap diberikan oleh mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial senilai Rp 1,695 miliar untuk mengurus perkara jual beli jabatan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/18/12134991/diduga-suap-eks-penyidik-kpk-mantan-bupati-kukar-dihadirkan-sebagai-saksi