Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Independensi MA Dikhawatirkan Terganggu jika Gugatan Kewenangan KY ke MK Dikabulkan

Kompas.com - 17/10/2021, 18:44 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Program Director of Democratic Justice Kemitraan, Rifqi Assegaf menyatakan, independensi Mahkamah Agung (MA) bisa terganggu jika gugatan terhadap kewenangan Komisi Yudisial (KY) dalam mengusulkan pengangkatan calon hakim ad hoc dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan terhadap kewenangan KY itu diajukan seorang dosen bernama Burhanudin ke MK beberapa waktu lalu.

"Apabila judicial review (gugatan) diterima oleh MK, yang berarti hakim ad hoc di MA akan diangkat oleh MA sendiri, hal ini akan mengganggu prinsip independensi," ujar Rifqi, dalam diskusi virtual bertajuk "Mencermati Fenomena Pelemahan Anak Kandung Reformasi", Minggu (17/10/2021).

Baca juga: Ahli Hukum Sebut KY Berwenang Lakukan Seleksi Hakim Ad Hoc MA

Menurut Rifqi, jika gugatan tersebut dikabulkan, otomatis MA bisa mengangkat hakim ad hoc sendiri.

Jika itu terjadi, hal tersebut akan berdampak pada saat mengadili perkara bersama hakim agung lainnya. Situasi itu akan memberikan gangguan yang krusial terhadap independensi mereka pada saat mengadili perkara jika proses seleksinya akan diberikan kepada MA sendiri.

"Kasarnya seperti MA mengangkat hakim agung sendiri, tidak ada proses check and balance di dalamnya dan ini sangat berbeda dengan kewenangan MA, misalnya mengangkat hakim tingkat pertama dan banding," kata dia.

"Itu dua hal yang tidak bisa disamakan, karena yang satu bicara pengadilan di tingkat yang berbeda dan tidak ada isu independensi yang terganggu di dalamnya," sambung dia.

Di sisi lain, ia menduga gugatan itu merupakan upaya sistematis untuk melemahkan lembaga-lembaga baru pasca-reformasi.

Hal itu tak lepas dari peran lembaga tersebut yang kerap merugikan aktor elite politik hingga elite pebisnis.

"Yang paling sering adalah pelemahan kewenangan atau kedudukan lembaga tersebut baik melalui revisi UU, judicial review, atau membuat peraturan yang lemah atau tidak mengakui hasil kerja," ujar dia.

Permohonan uji materi terkait kewenangan KY itu diajukan seorang dosen bernama Burhanudin. Dosen itu mempersoalkan pasal 13 huruf a yang mengatur kewenangan KY dalam mengusulkan pengangkatan calon hakim ad hoc di MA.

Pasal tersebut mengatur, Komisi Yudisial mempunyai wewenang "mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan".

Menurut pemohon, frasa "dan hakim ad hoc" pada pasal itu bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, sebagaimana bunyi Pasal 24B Ayat 1 konstitusi, kewenangan limitatif KY hanya mengusulkan pengangkatan hakim agung, bukan hakim ad hoc.

Dengan adanya Pasal 13 huruf a, KY akhirnya melakukan seleksi hakim ad hoc seperti halnya seleksi hakim agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com