Terungkapnya kasus ini bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Selatan.
KPK menerima informasi akan adanya pemberian uang dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy kepada Dodi, Jumat (15/10/2021).
Uang pelicin itu telah disiapkan Suhandy untuk diberikan kepada Herman dan Eddi untuk nantinya diberikan kepada Dodi.
Menurut Alex, dari data transaksi perbankan, diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik Suhandy ke rekening bank milik salah satu keluarga Eddi.
Baca juga: Kronologi OTT Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin
Setelah uang masuk, lanjut dia, keluarga Eddi menarik uang itu secara tunai untuk diserahkan kepada Eddi. Eddi, kemudian menyerahkan uang itu kepada Herman untuk diberikan kepada Dodi.
"Tim selanjutnya bergerak dan mengamankan HM (Herman) di salah satu tempat ibadah di Kabupaten Muba dan ditemukan uang sejumlah Rp 270 juta yang dibungkus kantong plastik," ucap dia.
Selanjutnya, tim menangkap Eddi, Suhandy, dan pihak terkait lainnya. Meraka dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dimintai keterangan.
Alex menuturkan, di lokasi yang berbeda di wilayah Jakarta, tim KPK kemudian juga mengamankan Dodi di salah satu lobi hotel di Jakarta. Dodi kemudian langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan.
Dalam penangkapan di Jakarta, KPK turut mengamankan uang Rp 1,5 miliar dari ajudan Dodi, Mursyid.
"Ketika kita minta ajudannya mengambil tas itu, setelah dibuka, itu tadi isinya Rp 1,5 miliar," kata dia.
Baca juga: OTT di Musi Banyuasin, KPK Tangkap Bupati Dodi Reza Alex Noerdin dan 5 ASN