JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur pada Sabtu (16/10/2021).
Selain Dodi, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, Kabid SDA/PPK (pejabat pembuat komitmen) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy sebagai tersangka.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu sore.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin sebagai Tersangka
Kasus ini bemula saat Pemerintah Kabupaten Muba akan melaksanakan beberapa proyek untuk tahun 2021 yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan provinsi (Bantuan Gubernur) kepada Dinas PUPR Kabupaten Muba.
Untuk melaksanakan berbagai proyek tersebut, diduga telah ada arahan dan perintah
dari Dodi kepada Herman, Eddi, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Muba agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa.
"Di antaranya dengan membuat list daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut," ucap Alex.
Selain itu, Dodi juga telah menentukan adanya persentase pemberian fee dari setiap nilai
proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba yaitu 10 persen untuk dia, 3-5 persen untuk
Herman dan 2-3 persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya.
Baca juga: KPK Tahan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin
Untuk TA 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Muba, perusahaan
milik Suhandy menjadi pemenang dari 4 paket proyek.
Empat proyek itu yakni Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga, dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar dan peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar.
Kemudian, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar dan normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
"Total commitment fee yang akan diterima oleh DRA dari SUH (Suhandy) dari 4 proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp 2, 6 miliar," ucap Alex.
Baca juga: Terus Berulang, KPK Harap Tak Ada Lagi Suap Terkait Pengadaan Barang dan Jasa