JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Akbar Tandiniria Mangkunegara menerima gratifikasi sebesar Rp 2,3 miliar dari paket pengerjaan proyek di Kabupaten Lampung Utara.
Akbar merupakan adik dari mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Lampung Utara tahun 2015-2019.
Akbar diduga berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu tahun 2015-2019.
“Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, tersangka ATMN (Akbar Tandiniria Mangkunegara) diduga juga turut menikmati sekitar Rp 2,3 Miliar untuk kepentingan pribadinya,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Agung Ilmu Mangkunegara.
Baca juga: Konstruksi Kasus Gratifikasi Rp 100,2 Miliar yang Jerat Adik Eks Bupati Lampung Utara
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan Agung dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbudin sebagai tersangka.
Perkara keduanya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor dan berkekuatan hukum tetap.
Karyoto mengatakan, Akbar sebagai representasi dari Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019 dibantu oleh Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama.
Sebagaimana perintah dari Agung, mereka melakukan pemungutan sejumlah uang atau fee atas pengerjaan proyek di Lampung Utara.
Fee diberikan secara langsung maupun melalui perantaraan Syahbuddin, Raden Syahril, Taufik Hidayat dan pihak terkait lainnya kepada Akbar, kemudian diteruskan ke Agung Ilmu Mangkunegara.
Baca juga: KPK Tahan Adik Mantan Bupati Lampung Utara
“Selama kurun waktu tahun 2015-2019 diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara,” kata Karyoto.
Atas perbuatannya, Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.