JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan aparatur sipil negara (ASN) Lampung Utara, Akbar Tandiniria Mangkunegara, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara. Adapun Akbar merupakan adik Agung.
Dalam perkara ini KPK sebelumnya menetapkan Agung dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbudin sebagai tersangka. Perkara keduanya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor dan berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: KPK Tetapkan Adik Eks Bupati Lampung Utara Tersangka Gratifikasi
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, Akbar berperan aktif dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek pada Dinas PUPR Lampung Utara dalam kurun 2015-2019.
“Tersangka ATMN (Akbar Tandiniria Mangkunegara) sebagai representasi (perwakilan) dari Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019,” ujar Karyoto, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Karyoto menuturkan, Akbar dibantu oleh Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama.
Sebagaimana perintah dari Agung, mereka melakukan pemungutan sejumlah uang atau fee atas pengerjaan proyek di Lampung Utara.
Fee diberikan secara langsung maupun melalui perantaraan Syahbuddin, Raden Syahril, Taufik Hidayat dan pihak terkait lainnya kepada Akbar, kemudian diteruskan ke Agung Ilmu Mangkunegara.
“Selama kurun waktu tahun 2015-2019 diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara,” kata Karyoto.
Baca juga: KPK Tahan Adik Mantan Bupati Lampung Utara
Selain mengelola, mengatur, dan menyetor uang dari proyek pada Dinas PUPR untuk kepentingan Agung, Akbar juga diduga juga turut menikmati sekitar Rp 2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.