Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Optimistis Gugatan Praperadilan Direktur PT Loco Montrado Akan Ditolak

Kompas.com - 15/10/2021, 11:22 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Direktur PT Loco Montrado, Siman Bahar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun gugatan tersebut terkait kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang dan PT Loco Montrado pada 2017.

"Terkait dalil gugatan yang diajukan tersebut, KPK tentu siap menghadapinya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (15/10/2021).

Baca juga: KPK Digugat Direktur PT Loco Montrado Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi

KPK, ujar Ali, telah memastikan seluruh proses penyidikan telah sesuai prosedur aturan hukum.

"Sehingga kami meyakini dan optimistis gugatan dimaksud akan ditolak pengadilan," ucap dia.

Meski demikian, KPK tetap menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan gugatan pra-peradilan demi keadilan.

KPK juga mengajak masyarakat untuk mengawal dan mengawasi segala proses penanganan perkara.

"Demi mewujudkan upaya pemberantasan korupsi yang menjunjung tinggi keadilan hukum dan memberikan kemanfaatan bagi kemakmuran rakyat Indonesia," tutur Ali.

Baca juga: MAKI Akan Kembali Ajukan Praperadilan soal King Maker di Kasus Djoko Tjandra

Siman menggugat lembaga antirasuah itu terkait keabsahan penetapan tersangka dalam penyidikan yang tengah dilakukan oleh KPK.

Adapun gugatan kepada KPK itu terdaftar dengan nomor surat 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL yang diajukan pada 22 September 2021.

Dalam gugatannya, Siman meminta hakim untuk membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

Sementara itu, hingga saat ini, KPK belum mengumumkan nama tersangka dalam kasus yang tengah disidik tersebut.

Ali menyatakan, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini tetapi belum dapat mengungkap identitasnya. KPK juga belum bisa menjabarkankonstruksi perkaranya.

Baca juga: Praperadilan Tolak Gugatan Angin Prayitno Aji, KPK Lanjutkan Penyidikan

"KPK belum dapat menjabarkan mengenai konstruksi lengkap perkaranya, pasal yang disangkakan, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).

"Hal ini akan kami sampaikan secara rinci ketika dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para tersangka," ujar dia.

Ali mengatakan, hingga saat ini penyidik masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara ini.

Ia menyebutkan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi serta menggeledah dan menyita barang bukti di beberapa lokasi, antara lain di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com