Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 5 Hari, IDI Anjurkan Tambah Isoman 7 Hari

Kompas.com - 14/10/2021, 10:49 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Zubairi Djoerban menyarankan agar para pelaku perjalanan internasional melakukan isolasi mandiri selama 7 hari, setelah menjalani masa karantina 5 hari.

Langkah itu dilakukan untuk menekan risiko penularan virus Corona setelah masa karantina.

"Saya anjurkan tambahan untuk perjalanan internasional setelah 5 hari karantina bila negatif, idealnya ditambah isoman 7 hari di rumah masing-masing," kata Zubairi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/10/2021).

"Ini sangat perlu terutama bagi mereka yang belum divaksinasi penuh," sambungnya.

Baca juga: Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 5 Hari, IDI: Risiko Penularan Corona 5-12 Persen

Zubairi mengatakan, standarnya masa karantina pelaku perjalanan internasional sekitar 14 hari.

Namun, jika dikurangi menjadi 5 hari, penularan virus Corona masih bisa terjadi sekitar 5-12 persen.

"Bagaimana kalau sekarang 5 hari masa karantina, masalahnya adalah estimasinya saya kira mirip-mirip yang 7 hari (masa karantina), yang 5 hari itu tesnya bisa langsung ada hasil, setelah hari kelima hasil tes negatif maka risiko penularannya adalah sekitar 5-12 persen," ujarnya.

Oleh karenanya, Zubairi mengatakan, penerapan kebijakan tersebut bisa dilakukan bila positivity rate Indonesia berada di bawah 3 persen.

Selain itu, pelaku perjalanan internasional sudah divaksinasi lengkap.

"Meski risikonya lumayan rendah, syaratnya tetap melakukan prokes, melakukan pemantauan harian kondisi data pandemi dan kebijakan ini harus disesuaikan, harus diganti dari waktu ke waktu terkait data di lapangan harian," ucap dia.

Baca juga: Epidemiolog Pertanyakan Referensi Pemerintah Kurangi Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, masa karantina selama lima hari tidak hanya berlaku untuk kedatangan internasional di Bali dan Kepulauan Riau (Kepri).

Masa karantina lima hari juga berlaku untuk kedatangan internasional melalui Jakarta dan Manado.

"Masa karantina (lima hari) tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum,” ujar Luhut, dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Kamis.

Luhut menjelaskan, kedatangan internasional lewat Jakarta dan Manado diperbolehkan bagi semua negara, termasuk yang di luar daftar 19 negara yang diizinkan memasuki pintu masuk perjalanan internasional di Bali dan Kepri.

Baca juga: Berlaku Mulai 14 Oktober, Ini Ringkasan Tambahan Peraturan Perjalanan Internasional RI

Ke-19 negara yang dimaksud adalah Saudi Arabia, Uni Emirat Arab (UEA), Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.

Adapun pemberian izin kepada 19 negara itu bukan tanpa alasan. Negara-negara tersebut dipilih sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Karena angka kasus terkonfirmasi Covid-19-nya berada pada level 1 dan 2, dengan angka positivity rate yang rendah," ungkapnya.

“Daftar 19 negara yang masuk ke Indonesia ini hanya berlaku khusus untuk penerbangan langsung ke Bali dan Kepri,” lanjut Menko Luhut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com