Luhut menuturkan, dalam pre departure requirement atau persyaratan sebelum keberangkatan menuju Bali, ada lima langkah yang harus diikuti:
Pertama, pelaku perjalanan berasal dari negara dengan status konfirmasi kasus level 1 dan level 2 dengan positivity rate di bawah 5 persen.
Kedua, hasil negatif tes real time (RT PCR) yang sampelnya diambil maksimum 3 kali 24 jam sebelum jam keberangkakatan.
Baca juga: Pemerintah Perketat Kedatangan Internasional Lewat Bali, Ini Syarat Terbaru...
Ketiga, bukti vaksinasi lengkap dengan dosis kedua setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dengan Bahasa Inggris selain bahasa negara asal.
Keempat, memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimum 100.00 Dollar AS dan mencakup biaya penanggungan Covid-19.
Kelima, ada bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dari penyedia akomodasi dari pihak ketiga.
"Kemudian, ada pula on arrival requirement atau persyaratan saat tiba di Bali yang ditentukan dengan hal-hal sebagai berikut," lanjut Luhut.
Pertama, mengisi electronic health alert card (e-HAC) melalui aplikasi PeduliLindungi.
"Jadi PeduliLindungi ini kita bikin betul-betul go international," ungkap Luhut.
Baca juga: Belum Ada Wisman yang Berencana ke Bali Jelang Pembukaan Pariwisata Internasional, Mengapa?
Kedua, pelaksanaan tes RT PCR dengan biaya sendiri.
Pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT PCR di tempat akomodasi yang sudah direservasi.
Pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari.
"Lalu melakukan tes RT PCR pada hari keempat malam. Jika negatif, di hari kelima sudah bisa keluar dari karantina," tambah Luhut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.