Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal yang Perlu Diketahui soal Dibukanya Kembali Penerbangan Internasional ke Bali

Kompas.com - 13/10/2021, 06:46 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah memutuskan membuka kembali penerbangan internasional ke Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Pembukaan kembali itu akan mulai diterapkan pada Kamis (14/10/2021) besok.

Presiden Joko Widodo dalam pernyataannya pada 9 Oktober lalu menjelaskan pertimbangan dibukanya kembali pintu gerbang internasional melalui Bali itu.

Pertama, vaksinasi Covid-19 di Bali sudah mencapai 98 persen untuk dosis pertama dan 80 persen untuk dosis kedua per 8 Oktober 2021.

"Melihat situasi tersebut, saya optimistis dan kita memutuskan membuka penerbangan internasional ke Bali," tutur Jokowi.

Baca juga: Hotel Karantina Turis Asing di Bali Tidak Terima Tamu Biasa

Kedua, kondisi pariwisata Bali yang telah sekian lama terdampak pandemi.

Menurut Kepala Negara, pada masa pandemi ini, wisatawan asing yang datang ke Bali menurun hingga 97 persen dan wisatawan nusantara menurun 27 persen.

Selain itu, tingkat hunian kamar hotel di bawah 20 persen.

Dengan pembukaan penerbangan internasional, diharapkan para wisatawan dapat datang kembali ke Pulau Dewata itu.

"Ini penting mengingat sumber utama penghasilan masyarakat berasal dari sektor pariwisata," tegas Jokowi.

Persiapkan pembukaan

Meski pembukaan telah dipastikan, Jokowi tetap mengingatkan pemerintah daerah di Bali untuk terus mempelajari pengalaman negara lain dalam menghadapi pandemi, termasuk memahami pentingnya disiplin menjalankan protokol kesehatan.

"Dari pengalaman beberapa negara, vaksinasi sangat penting. Di negara dengan tingkat vaksinasinya tinggi, ketika aktivitas sosial ekonomi dibuka, angka kasus kematiannya masih tetap rendah," kata Jokowi.

Baca juga: Sambut Turis Asing, 7.000 Kode QR PeduliLindungi Terpasang di Bali

Pada Senin (11/10/2021), Jokowi kembali membahas pembukaan penerbangan internasional ke Bali dalam rapat terbatas evaluasi PPKM bersama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terkait.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa Jokowi menekankan manajemen karantina dan vaksinasi Covid-19 di Bali harus terus dikejar.

"Presiden dalam ratas siang ini menyampaikan agar betul-betul disiapkan secara maksimal dan harus disiapkan terlebih dahulu sebelum benar-benar dibuka," ungkapnya.

Dibuka untuk 18 negara

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan usai dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021). Luhut diperiksa terkait soal laporannya terjadap Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti terkait dugaan pencemaran nama baik.KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan usai dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021). Luhut diperiksa terkait soal laporannya terjadap Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti terkait dugaan pencemaran nama baik.

Dalam kesempatan yang sama, Luhut juga menyebutkan ada 18 negara yang diizinkan masuk ke Indonesia dalam rangka pembukaan penerbangan internasional ke Bali.

Luhut belum memerinci negara mana saja yang dimaksud

Tetapi, dia menuturkan, ada satu negara yang masih belum diizinkan masuk ke Indonesia, yakni Singapura.

Penyebabnya, karena negara tersebut belum memenuhi standar ketentuan dari Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.

Baca juga: Sandiaga Uno: Bali Masih Top of Mind Wisman di Dunia!

"Mengenai nama-nama negara yang bakal diumumkan ada 18 negara. Saya kira Singapura belum termasuk, mungkin belum memenuhi persyaratan atau standar level satu, level dua sesuai standar WHO," ucap Luhut.

Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, negara berstatus level 1 adalah yang memiliki tingkat risiko rendah dalam penularan Covid-19.

"Yakni negara dengan kasus konfirmasi positif kurang dari 20 per 100.000 penduduk dengan positivitiy rate kurang daru 5 persen," ungkap Wiku dalam keterangan pers secara virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (12/10/2021).

Kemudian, negara berstatus level 2 atau disebut risiko sedang adalah negara dengan jumlah kasus konfirmasi antara 20 sampai 50 per 100.000 penduduk dengan positivity rate kurang dari 5 persen.

Baca juga: Luhut Berharap Status PPKM di Bali Turun ke Level 2

Wiku menegaskan, pihaknya segera mengumumkan 18 negara yang dimaksud lewat Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 yang segera terbit.

"Rincian daftar negara nantinya akan diatur dalam pembaharuan SE Satgas yang akan dirilis segera. Mohon menunggu informasi selanjutnya," ujar Wiku.

Syarat diperketat

Ada dua kelompok persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalanan internasional yang akan menuju Bali.

"Untuk memastikan tidak ada peningkatan kasus (Covid-19) di Bali, pemerintah juga memperketat persyaratan, yakni mulai dari pre-departure requirement hingga on arrival requirement," ujar Luhut pada Senin.

Luhut menuturkan, dalam pre departure requirement atau persyaratan sebelum keberangkatan menuju Bali, ada lima langkah yang harus diikuti:

Pertama, pelaku perjalanan berasal dari negara dengan status konfirmasi kasus level 1 dan level 2 dengan positivity rate di bawah 5 persen.

Kedua, hasil negatif tes real time (RT PCR) yang sampelnya diambil maksimum 3 kali 24 jam sebelum jam keberangkakatan.

Baca juga: Pemerintah Perketat Kedatangan Internasional Lewat Bali, Ini Syarat Terbaru...

Ketiga, bukti vaksinasi lengkap dengan dosis kedua setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dengan Bahasa Inggris selain bahasa negara asal.

Keempat, memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimum 100.00 Dollar AS dan mencakup biaya penanggungan Covid-19.

Kelima, ada bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dari penyedia akomodasi dari pihak ketiga.

"Kemudian, ada pula on arrival requirement atau persyaratan saat tiba di Bali yang ditentukan dengan hal-hal sebagai berikut," lanjut Luhut.

Pertama, mengisi electronic health alert card (e-HAC) melalui aplikasi PeduliLindungi.

"Jadi PeduliLindungi ini kita bikin betul-betul go international," ungkap Luhut.

Baca juga: Belum Ada Wisman yang Berencana ke Bali Jelang Pembukaan Pariwisata Internasional, Mengapa?

Kedua, pelaksanaan tes RT PCR dengan biaya sendiri.

Pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT PCR di tempat akomodasi yang sudah direservasi.

Pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari.

"Lalu melakukan tes RT PCR pada hari keempat malam. Jika negatif, di hari kelima sudah bisa keluar dari karantina," tambah Luhut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com