Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal yang Perlu Diketahui soal Dibukanya Kembali Penerbangan Internasional ke Bali

Kompas.com - 13/10/2021, 06:46 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

"Presiden dalam ratas siang ini menyampaikan agar betul-betul disiapkan secara maksimal dan harus disiapkan terlebih dahulu sebelum benar-benar dibuka," ungkapnya.

Dibuka untuk 18 negara

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan usai dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021). Luhut diperiksa terkait soal laporannya terjadap Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti terkait dugaan pencemaran nama baik.KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan usai dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021). Luhut diperiksa terkait soal laporannya terjadap Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti terkait dugaan pencemaran nama baik.

Dalam kesempatan yang sama, Luhut juga menyebutkan ada 18 negara yang diizinkan masuk ke Indonesia dalam rangka pembukaan penerbangan internasional ke Bali.

Luhut belum memerinci negara mana saja yang dimaksud

Tetapi, dia menuturkan, ada satu negara yang masih belum diizinkan masuk ke Indonesia, yakni Singapura.

Penyebabnya, karena negara tersebut belum memenuhi standar ketentuan dari Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.

Baca juga: Sandiaga Uno: Bali Masih Top of Mind Wisman di Dunia!

"Mengenai nama-nama negara yang bakal diumumkan ada 18 negara. Saya kira Singapura belum termasuk, mungkin belum memenuhi persyaratan atau standar level satu, level dua sesuai standar WHO," ucap Luhut.

Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, negara berstatus level 1 adalah yang memiliki tingkat risiko rendah dalam penularan Covid-19.

"Yakni negara dengan kasus konfirmasi positif kurang dari 20 per 100.000 penduduk dengan positivitiy rate kurang daru 5 persen," ungkap Wiku dalam keterangan pers secara virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (12/10/2021).

Kemudian, negara berstatus level 2 atau disebut risiko sedang adalah negara dengan jumlah kasus konfirmasi antara 20 sampai 50 per 100.000 penduduk dengan positivity rate kurang dari 5 persen.

Baca juga: Luhut Berharap Status PPKM di Bali Turun ke Level 2

Wiku menegaskan, pihaknya segera mengumumkan 18 negara yang dimaksud lewat Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 yang segera terbit.

"Rincian daftar negara nantinya akan diatur dalam pembaharuan SE Satgas yang akan dirilis segera. Mohon menunggu informasi selanjutnya," ujar Wiku.

Syarat diperketat

Ada dua kelompok persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalanan internasional yang akan menuju Bali.

"Untuk memastikan tidak ada peningkatan kasus (Covid-19) di Bali, pemerintah juga memperketat persyaratan, yakni mulai dari pre-departure requirement hingga on arrival requirement," ujar Luhut pada Senin.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com