"Presiden dalam ratas siang ini menyampaikan agar betul-betul disiapkan secara maksimal dan harus disiapkan terlebih dahulu sebelum benar-benar dibuka," ungkapnya.
Dibuka untuk 18 negara
Dalam kesempatan yang sama, Luhut juga menyebutkan ada 18 negara yang diizinkan masuk ke Indonesia dalam rangka pembukaan penerbangan internasional ke Bali.
Luhut belum memerinci negara mana saja yang dimaksud
Tetapi, dia menuturkan, ada satu negara yang masih belum diizinkan masuk ke Indonesia, yakni Singapura.
Penyebabnya, karena negara tersebut belum memenuhi standar ketentuan dari Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.
Baca juga: Sandiaga Uno: Bali Masih Top of Mind Wisman di Dunia!
"Mengenai nama-nama negara yang bakal diumumkan ada 18 negara. Saya kira Singapura belum termasuk, mungkin belum memenuhi persyaratan atau standar level satu, level dua sesuai standar WHO," ucap Luhut.
Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, negara berstatus level 1 adalah yang memiliki tingkat risiko rendah dalam penularan Covid-19.
"Yakni negara dengan kasus konfirmasi positif kurang dari 20 per 100.000 penduduk dengan positivitiy rate kurang daru 5 persen," ungkap Wiku dalam keterangan pers secara virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (12/10/2021).
Kemudian, negara berstatus level 2 atau disebut risiko sedang adalah negara dengan jumlah kasus konfirmasi antara 20 sampai 50 per 100.000 penduduk dengan positivity rate kurang dari 5 persen.
Baca juga: Luhut Berharap Status PPKM di Bali Turun ke Level 2
Wiku menegaskan, pihaknya segera mengumumkan 18 negara yang dimaksud lewat Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 yang segera terbit.
"Rincian daftar negara nantinya akan diatur dalam pembaharuan SE Satgas yang akan dirilis segera. Mohon menunggu informasi selanjutnya," ujar Wiku.
Syarat diperketat
Ada dua kelompok persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalanan internasional yang akan menuju Bali.
"Untuk memastikan tidak ada peningkatan kasus (Covid-19) di Bali, pemerintah juga memperketat persyaratan, yakni mulai dari pre-departure requirement hingga on arrival requirement," ujar Luhut pada Senin.